Tanggal Registrasi: 01-12-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 106 ayat (1) UU Pemda jo Pasal 13 ayat (3) huruf b Peraturan MK No. 15 Tahun 2008 Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
- Arbab Paproeka, SH dkk
Tanggal Putusan: 31-03-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 24-11-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 90 ayat (3) huruf g Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945
- Dr.A.Muhammad Asrun,SH.,MH dkk
Tanggal Putusan: 21-12-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Dalil-dalil Pemohon dalam pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 15-11-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi Pasal 34 huruf b, Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (4) UU Ekstradisi, Pasal 51 ayat (1) UU MK Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1) UUD 1945
- Shanti Dewi, SH dkk
Tanggal Putusan: 28-02-2011
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan para Pemohon; 2. Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok Permohonan Pemohon tidak perlu dipertimbangkan.
Mahkamah Konstitusi memutuskan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 15-11-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 50 ayat (3) huruf g Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 dan Pasal 18A UUD 1945
- Jon Mathias, SH dkk
Tanggal Putusan: 06-10-2011
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan : 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Pemohon; 2. Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan tidak beralasan hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 15-11-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 32 ayat (3) dan (4) jo Pasal 28 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28 jo Pasal 28D ayat (2) jo Pasal 28E ayat (3) jo Pasal 28H ayat (2) jo Pasal 28J ayat 91) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 27-06-2011
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan Pemohon ne bis in idem untuk seluruhnya
Mahkamah Konstitusi memutuskan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430