Tanggal Registrasi: 08-02-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 2 Ayat (1), (1a), (4), Pasal 3 Ayat (1), (2a), (2b, (2c), Pasal 4 Ayat (1), (2), (3), (4) Pasal 5 Ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 19 Aayat (3a), Pasal 32 Ayat (5), Pasal 33 Ayat (1), Pasal 51 Ayat (1), (1a), (1b), (1c), Ayat (2), (4), (5) Bertentangan dengan Pasal 22A, Pasal 22E Ayat (3), Pasal 28C, Pasal 28D Ayat (1) dan (3) dan Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945
- H. Suhardi Somomoeljono, SH.,MH dkk
Tanggal Putusan: 04-07-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, 3. Permohonan para Pemohon beralasan hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan : * Mengabulkan permohonan para Pemohon. * Pasal 51 Ayat (1), Pasal 51 Ayat (1a) sepanjang frasa "Verifikasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)", Pasal 51 Ayat (1b) dan Pasal 51 Ayat (1c) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 08-02-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 61 Ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945
- Kriya Amansyah, SH dkk
Tanggal Putusan: 16-05-2012
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan para Pemohon; 2. Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan.
Mahkamah Konstitusi memutuskan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 08-02-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 1 Ayat (8) Bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (2), Pasal 28H Ayat (1), Pasal 28D UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 11-03-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon untuk menarik kembali permohonannya
Keterangan:
Penarikan Kembali
Tanggal Registrasi: 17-01-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Pasal 17 Ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 18B Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
- Sugito, SH dkk
Tanggal Putusan: 11-03-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon untuk menarik kembali permohonannya
Keterangan:
Penarikan Kembali
Tanggal Registrasi: 12-01-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 93, Pasal 108 Ayat (3), (4) dan (5) Bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945
- Denny Kailimang, SH.,MH dkk
Tanggal Putusan: 18-07-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, 3. Dalil-dalil Pemohon tidak beralasan hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan Dalam Provisi : menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam Pokok Permohonan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430