Tanggal Registrasi: 06-05-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 85 Ayat (2) huruf a, butir 1 dan Pasal 87 Ayat (2) huruf a Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan (2) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 27-06-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, 3. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 04-05-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 49 Ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (1) Pasal 28I Ayat (1) dan (2), Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 20-06-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon untuk menarik kembali permohonannya
Keterangan:
Penarikan Kembali
Tanggal Registrasi: 19-04-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang - Undang Pasal 20 Ayat (1) huruf a Bertentangan dengan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 29-09-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. 3. Permohonan para Pemohon beralasan hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan : * Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; Pasal 20 Ayat (1) huruf a UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa pertimbangan dan persetujuan MRP mengenai status seseorang sebagai orang asli Papua sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf t UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 14-04-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 6 Ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 31-07-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 04-04-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 Ayat (1) dan (8) Bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 17-01-2012
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku pemohon dalam perkara a quo; 3. Pokok Permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Mahkamah Konstitusi menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Frasa “…perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa “…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Keterangan:
Dikabulkan
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430