Tanggal Registrasi: 28-07-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pasal 10 Ayat (1) huruf d
Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945
- Dr.A.Muhammad Asrun, SH.,MH
Tanggal Putusan: 01-11-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah tidak berwenang untuk mengadili permohonan a quo, 2. Kedudukan hukum (legal standing) dan pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 22-07-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
Pasal 1 angka 3
Bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3, Pasal 18 Ayat (2), Ayat (5), Ayat (6), Pasal 18A Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1), Pasal 28H Ayat (1) dan Ayat (4) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 21-02-2012
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku pemohon dalam perkara a quo; 3. Pokok Permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum.
"Mahkamah Konstitusi menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 UU Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UU bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;"
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 04-07-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak Penghasilan
Pasal 160 Ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda, Pasal 11 Ayat (2) huruf c UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, Pasal 31 C Ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan keempat atas UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Bertentangan dengan Pasal 18A Ayat (1) dan Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945
- Rudy Alfonso, SH dkk
Tanggal Putusan: 02-10-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 04-07-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Penjelasan Pasal 114 sepanjang frasa "dapat"
Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28F dan Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 01-11-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. 3. Permohonan para Pemohon ne bis in idem.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 27-06-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pasal 65
Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 19-09-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon untuk menarik kembali permohonannya
Keterangan:
Penarikan Kembali
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430