Tanggal Registrasi: 14-09-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
Pasal Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), 33 ayat (6) dan Pasal 43 ayat (7)
Bertentangan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1946
-
Tanggal Putusan: 12-09-2011
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku pemohon dalam perkara a quo; 3. Pokok Permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
"Mahkamah Konstitusi menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Pasal 33 ayat (6) UU Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat yaitu: sepanjang tidak dimaknai, “Hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama hanya untuk penerima Gelar, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputera, dan Bintang Gerilya”;
3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;"
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 12-09-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2011
Pasal 26 Ayat (4), Pasal 27 Ayat (8) dan yang menyatakan Anggaran Kesehatan, Pembangunan Gedung DPR-RI, Pembelian Pesawat Kepresidenan, Jaminan Sosial, Studi Banding.
Bertentangan dengan Pasal Pasal 18A Ayat (2), Pasal 23 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28H Ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (2) dan (3) UUD 1945
- Ecoline Situmorang, SH dkk
Tanggal Putusan: 28-12-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili perrmohonan a quo, 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 12-09-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 123, Pasal 124 Ayat (1), Pasal 234 Ayat (1) huruf f, Pasal 245 Ayat (1), Pasal 302 Ayat (1) huruf f, Pasal 353 Ayat (1) huruf f dan Pasal 208 Ayat (2), Pasal 277 Ayat (2), Pasal 327 Ayat (2), Pasal 378 Ayat (2)
Bertentangan dengan Pasal 28C Ayat (2) dan 28D Ayat (1) UUD 1945
- AH Wakil Kamal SH,MH dkk
Tanggal Putusan: 08-08-2012
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku pemohon dalam perkara a quo; 3. Pokok Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 06-09-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 169 Ayat (1) huruf c sepanjang frasa"….tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan….." haruslah dimaknai "meskipun pengusaha membayar upah telah tepat waktu"
Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 16-07-2012
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan para Pemohon; 2. Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Dalil-dalil Pemohon berdasar dan beralasan menurut hukum;"Mahkamah Konstitusi menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2.Pasal 169 ayat (1) huruf c UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu”;"
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 06-09-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Penjelasan Pasal 115 Ayat (1) sepanjang kata "dapat"
Bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1), Pasal 28H Ayat (2), Pasal 28I Ayat (4) dan Pasal 28J Ayat (1) UUD 1945
- R. Heri Sukrisno, SH dkk
Tanggal Putusan: 17-04-2012
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku pemohon dalam perkara a quo; 3. Pokok Permohonan para Pemohon terbukti dan beralasan menurut hukum."Mahkamah Konstitusi menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat."
Keterangan:
Dikabulkan
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430