Tanggal Registrasi: 26-09-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
Pasal 155 dan Pasal 160 Ayat (3)
Bertentangan dengan Pasal 27 UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 29-02-2012
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan para Pemohon; 2. Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 26-09-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
Pasal 83 Ayat (1) dan Ayat (2)
Bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Padal 28D Ayat (1) dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945
- Albert Nadeak, SH dkk
Tanggal Putusan: 28-04-2014
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku pemohon dalam perkara a quo; 3. Pokok Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. "Mahkamah Konstitusi menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Pasal 83 ayat (2) UU Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;"
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 20-09-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Pasal 97 Ayat (1)
Bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28E Ayat (1) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 20-06-2012
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku pemohon dalam perkara a quo; 3. Pokok Permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. "Mahkamah Konstitusi menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian sepanjang frasa “setiap kali” adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
3. Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian menjadi “Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan”;
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;"
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 20-09-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pasal 10 Ayat (1) huruf d UU No.23 Tahun 2004 dan Pasal 1 angka 8 tentang Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) UU No.8 Tahun 2011
Bertentangan Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945
- Dr. A. Muhamamd Asrun, SH.,MH dkk
Tanggal Putusan: 24-11-2014
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah tidak berwenang untuk mengadili perrmohonan a quo, 2. Kedudukan hukum (legal standing) dan pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 20-09-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Repiblik Indonesia
Pasal 8 dan Pasal 11
Bertentangan Pasal 10 dengan UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 10-11-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon untuk menarik kembali permohonannya
Keterangan:
Penarikan Kembali
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430