Daftar Permohonan Perkara

66/PUU-IX/2011: UU No. 8/1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Tanggal Registrasi: 26-09-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 155 dan Pasal 160 Ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 27 UUD 1945

-

Tanggal Putusan: 29-02-2012
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan para Pemohon; 2. Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

65/PUU-IX/2011: UU No. 8/1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Tanggal Registrasi: 26-09-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 83 Ayat (1) dan Ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Padal 28D Ayat (1) dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945

- Albert Nadeak, SH dkk

Tanggal Putusan: 28-04-2014
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku pemohon dalam perkara a quo; 3. Pokok Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. "Mahkamah Konstitusi menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Pasal 83 ayat (2) UU Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;"
Keterangan:
Dikabulkan

64/PUU-IX/2011: UU No. 6/2011 Tentang Keimigrasian

Tanggal Registrasi: 20-09-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 97 Ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28E Ayat (1) UUD 1945

-

Tanggal Putusan: 20-06-2012
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku pemohon dalam perkara a quo; 3. Pokok Permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. "Mahkamah Konstitusi menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian sepanjang frasa “setiap kali” adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 3. Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian menjadi “Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan”; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;"
Keterangan:
Dikabulkan

63/PUU-IX/2011: UU No. 8/2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

Tanggal Registrasi: 20-09-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 Ayat (1) huruf d UU No.23 Tahun 2004 dan Pasal 1 angka 8 tentang Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) UU No.8 Tahun 2011 Bertentangan Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945

- Dr. A. Muhamamd Asrun, SH.,MH dkk

Tanggal Putusan: 24-11-2014
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah tidak berwenang untuk mengadili perrmohonan a quo, 2. Kedudukan hukum (legal standing) dan pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

62/PUU-IX/2011: UU No. 2/2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Tanggal Registrasi: 20-09-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Repiblik Indonesia Pasal 8 dan Pasal 11 Bertentangan Pasal 10 dengan UUD 1945

-

Tanggal Putusan: 10-11-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon untuk menarik kembali permohonannya
Keterangan:
Penarikan Kembali

← Sebelumnya 202 203 204 205 206 207 208 209 210 211 Selanjutnya →