Daftar Permohonan Perkara

81/PUU-IX/2011: UU No. 15/2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum

Tanggal Registrasi: 23-11-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 11 huruf I dan Pasal 85 huruf I sepanjang frasa "mengundurkan diri dari keanggotaan partai poliitk….. Pada saat mendaftar sebagai calon"; Pasal 109 ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e sepanjang prasa "4 (empat) orang tokok masyarakat dalam hal jumlah utusan partai politik yang ada di DPR berjumlah genap", ayat (5), dan ayat (11) Bertentangan dengan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945

-

Tanggal Putusan: 24-04-2014
Amar Putusan:
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: [4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; [4.2] Para Pemohon, yaitu Pemohon Nomor 1 sampai dengan Pemohon Nomor 9, Pemohon Nomor 11 sampai dengan Pemohon Nomor 14, Pemohon Nomor 16 sampai dengan Pemohon Nomor 23, Pemohon Nomor 25, Pemohon Nomor 26, Pemohon Nomor 28 sampai dengan Pemohon Nomor 36, Pemohon Nomor 38 sampai dengan Pemohon Nomor 59, Pemohon Nomor 61, Pemohon Nomor 63, Pemohon Nomor 64, Pemohon Nomor 66, dan Pemohon Nomor 68 sampai dengan Pemohon Nomor 136, memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; [4.3] Para Pemohon, yaitu Pemohon Nomor 10, Pemohon Nomor 15, Pemohon Nomor 24, Pemohon Nomor 27, Pemohon Nomor 37, Pemohon Nomor 60, Pemohon Nomor 62, Pemohon Nomor 65, dan Pemohon Nomor 67 tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; [4.4] Permohonan provisi tidak beralasan hukum; [4.5] Pokok permohonan beralasan hukum untuk sebagian. Dalam Provisi: ???? Menolak permohonan provisi para Pemohon; Dalam Pokok Permohonan: ???? Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; ???? Menyatakan Pasal 11 huruf i dan Pasal 85 huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5246), sepanjang frasa, “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik … pada saat mendaftar sebagai calon” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon”; ???? Menyatakan Pasal 11 huruf i dan Pasal 85 huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5246), sepanjang frasa, “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik … pada saat mendaftar sebagai calon” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon”; ???? Menyatakan Pasal 109 ayat (4) huruf c, huruf d, dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5246) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ???? Menyatakan Pasal 109 ayat (4) huruf c, huruf d, dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5246) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; ???? Menyatakan Pasal 109 ayat (4) huruf e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5246) sepanjang bagian kalimat “4 (empat) orang tokoh masyarakat dalam hal jumlah utusan partai politik yang ada di DPR berjumlah ganjil atau ... dalam hal jumlah utusan partai politik yang ada di DPR berjumlah genap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ???? Menyatakan Pasal 109 ayat (4) huruf e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5246) sepanjang bagian kalimat “4 (empat) orang tokoh masyarakat dalam hal jumlah utusan partai politik yang ada di DPR berjumlah ganjil atau ... dalam hal jumlah utusan partai politik yang ada di DPR berjumlah genap” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 109 ayat (4) tersebut selengkapnya harus dibaca: “DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. 1 (satu) orang unsur KPU; b. 1 (satu) orang unsur Bawaslu; e. 5 (lima) orang tokoh masyarakat.” ???? Menyatakan Pasal 109 ayat (11) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5246) sepanjang frasa “berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan masing-masing unsur” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ???? Menyatakan Pasal 109 ayat (11) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5246) sepanjang frasa “berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan masing-masing unsur” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 109 ayat (11) tersebut selengkapnya harus dibaca, ”Setiap anggota DKPP dari setiap unsur dapat diganti antarwaktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku”; ???? Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; ???? Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Keterangan:
Dikabulkan

80/PUU-IX/2011: UU No. 15/2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum

Tanggal Registrasi: 17-11-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 27 ayat (1) huruf b dan (3) Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (2), ayat (3) dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945

-

Tanggal Putusan: 04-01-2012
Amar Putusan:
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan: [4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon; [4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; [4.3] Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum. Menyatakan: ???? Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; ???? Frasa “... dengan alasan yang dapat diterima” dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) dan Penjelasannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ???? Frasa “... dengan alasan yang dapat diterima” dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) dan Penjelasannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; ???? Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ???? Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; ???? Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Keterangan:
Dikabulkan

86/PUU-IX/2011: UU No. 36/2009 Tentang Kesehatan

Tanggal Registrasi: 08-11-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 115 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945

- Otong Satyagraha, SH

Tanggal Putusan: 15-05-2012
Amar Putusan:
Menyatakan: - Mengabulkan pencabutan permohonan para Pemohon; Permohonan dengan register Nomor 86/PUU-IX/2011 perihal Permohonan Pengujian Pasal 115 ayat (1) beserta Penjelasannya dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dicabut (ditarik kembali); #NAME? 115 ayat (1) beserta Penjelasannya dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) terhadap
Keterangan:
Penarikan Kembali

79/PUU-IX/2011: UU No. 39/2008 Tentang Kementerian Negara

Tanggal Registrasi: 07-11-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Pasal 10 Bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945

- M. Arifsyah Matondang, S,H, dkk

Tanggal Putusan: 19-04-2012
Amar Putusan:
Menyatakan: • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; • Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; • Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; • Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Keterangan:
Dikabulkan

78PUU-IX/2011: UU No. 32/2002 Tentang Penyiaran

Tanggal Registrasi: 01-11-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Prp Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) Bertentangan dengan Pasal 28D, Pasal 28F dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945

-

Tanggal Putusan: 25-09-2012
Amar Putusan:
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: [4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; [4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; [4.3] Permohonan para Pemohon tidak beralasan hukum; Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak

← Sebelumnya 199 200 201 202 203 204 205 206 207 208 Selanjutnya →