Tanggal Registrasi: 05-02-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 58 hruf c
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
- Habel Rumbiak, SH dkk
Tanggal Putusan: 02-01-2012
Amar Putusan:
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, Mahkmah berkesimpulan:
1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
3. Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Menyatakan menolak permohona pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 01-02-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pasal 22 ayat (3)
Bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) dan (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 03-10-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Pasal 22 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 01-02-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara
Pasal 7 ayat (4) dan Penjelasannya, Pasal 7 ayat (6)
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 25-07-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan para Pemohon; 2. Tidak terdapat lagi norma yang menjadi objek permohonan pengujian konstitusionalitas yang dimaksudkan dari Undang-Undang a quo; Kedudukan hukum (legal standing) dan Pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 01-02-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pasal 22 ayat (3)
Bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
- M. Maulana Bungaran, SH dkk
Tanggal Putusan: 03-10-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon; 2. Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan para Pemohon ne bis in idem.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 20-01-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
Bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 17, Pasal 23, Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan (2), Pasal 28J ayat (1) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 04-05-2013
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon; 2. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430