Tanggal Registrasi: 08-03-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung RI dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2004 dan Pasal 30 ayat 2) UU No. 16 Tahun 2004
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28G, Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), (4) dan (5) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 19-09-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok Permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 28-02-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 159 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5)
Bertentangan dengan Pasal 6A ayat 91), (4), Pasal 18B ayat (2), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945
- Edward Dewaruci, SH,MH dkk
Tanggal Putusan: 02-01-2013
Amar Putusan:
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, Mahkmah berkesimpulan:
1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
3. Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Menyatakan menolak permohona pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 23-02-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 113 ayat (2)
Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
- Andi Najmi Fuadi, SH dkk
Tanggal Putusan: 18-09-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan para Pemohon ne bis in idem.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 23-02-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Negara RI
Pasal 36 ayat (4)
Bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 04-05-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon ne bis in idem.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 20-02-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 85
Bertentangan dengan UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 17-04-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon a quo; 2. Permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur serta Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430