Daftar Permohonan Perkara

28/PUU-X/2012: UU No. 5/2004
UU No. 16/2004 Tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Tanggal Registrasi: 08-03-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung RI dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2004 dan Pasal 30 ayat 2) UU No. 16 Tahun 2004 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28G, Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), (4) dan (5) UUD 1945

-

Tanggal Putusan: 19-09-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok Permohonan tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak

25/PUU-X/2012: UU No. 42/2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden

Tanggal Registrasi: 28-02-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 159 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) Bertentangan dengan Pasal 6A ayat 91), (4), Pasal 18B ayat (2), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945

- Edward Dewaruci, SH,MH dkk

Tanggal Putusan: 02-01-2013
Amar Putusan:
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, Mahkmah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Menyatakan menolak permohona pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak

24/PUU-X/2012: UU No. 36/2009 Tentang Kesehatan

Tanggal Registrasi: 23-02-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 113 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945

- Andi Najmi Fuadi, SH dkk

Tanggal Putusan: 18-09-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan para Pemohon ne bis in idem. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

23/PUU-X/2012: UU No. 14/2002 Tentang Pengadilan Pajak

Tanggal Registrasi: 23-02-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Negara RI Pasal 36 ayat (4) Bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945

-

Tanggal Putusan: 04-05-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon ne bis in idem. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

20/PUU-X/2012: UU No. 40/2007 Tentang Perseroan Terbatas

Tanggal Registrasi: 20-02-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 85 Bertentangan dengan UUD 1945

-

Tanggal Putusan: 17-04-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon a quo; 2. Permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur serta Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

← Sebelumnya 193 194 195 196 197 198 199 200 201 202 Selanjutnya →