Daftar Permohonan Perkara

49/PUU-X/2012: UU No. 30/2004 Tentang Jabatan Notaris

Tanggal Registrasi: 28-05-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 66 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945

- Tomson Situmeang, SH dkk

Tanggal Putusan: 26-03-2013
Amar Putusan:
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: [4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; [4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; [4.3] Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum. menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya: 1.1 Menyatakan frasa “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.2 Menyatakan frasa “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Keterangan:
Dikabulkan

48/PUU-X/2012: UU No. 25/2002 Tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau

Tanggal Registrasi: 23-05-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau Penjelasan Pasal 3 Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), Pasal 25A, Pasal 28C ayat (2) dan 28D ayat (1) UUD 1945

- Syamsudin Daeng Rani, SH

Tanggal Putusan: 04-02-2013
Amar Putusan:
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan , Mahkamah berkesimpulan : 4.1 Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 4.2 Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 4.3 Pokok permohonan tidak dipertimbangkan; Menyatakan permohonan oara Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

47/PUU-X/2012: UU No. 54/1999 Tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Sorolangun, Daerah Kabupaten Tebo, Daerah Kabupaten Muara Jambi, Dan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Tanggal Registrasi: 23-05-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kab. Sarolangun, Tebo, Muaro Jambi dan Kab. Tanjung Jabung Timur Pasal 9 ayat (4) huruf a Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), Pasal 25A, Pasal 28C ayat (2) dan 28D ayat (1) UUD 1945

- Syamsudin Daeng Rani, SH

Tanggal Putusan: 04-02-2012
Amar Putusan:
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan , Mahkamah berkesimpulan: Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; pokok permohonan tidak dipertimbangkan; Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima;
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

46/PUU-X/2012: UU No. 4/2012 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012

Tanggal Registrasi: 14-05-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012 Pasal 7 ayat (6a) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 33 ayat (2) UUD 1945

-

Tanggal Putusan: 10-04-2014
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok Permohonan para Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak

45/PUU-X/2012: UU No. 4/2012 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012

Tanggal Registrasi: 14-05-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012 Pasal 7 ayat (6a) Bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), Pasal 28D, Pasal 28H ayat (1), (3), Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945

- Dr.A. Muhammad Asrun, SH.,MH dkk

Tanggal Putusan: 13-12-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok Permohonan dalam pengujian formil dan pengujian materiil tidak terbukti menurut hukum. Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para Pemohon.
Keterangan:
Ditolak

← Sebelumnya 189 190 191 192 193 194 195 196 197 198 Selanjutnya →