Tanggal Registrasi: 28-05-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Pasal 66 ayat (1)
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945
- Tomson Situmeang, SH dkk
Tanggal Putusan: 26-03-2013
Amar Putusan:
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum.
menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya:
1.1 Menyatakan frasa “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” dalam
Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
1.2 Menyatakan frasa “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” dalam
Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 23-05-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau
Penjelasan Pasal 3
Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), Pasal 25A, Pasal 28C ayat (2) dan 28D ayat (1) UUD 1945
- Syamsudin Daeng Rani, SH
Tanggal Putusan: 04-02-2013
Amar Putusan:
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan , Mahkamah berkesimpulan :
4.1 Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
4.2 Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
4.3 Pokok permohonan tidak dipertimbangkan;
Menyatakan permohonan oara Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 23-05-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kab. Sarolangun, Tebo, Muaro Jambi dan Kab. Tanjung Jabung Timur
Pasal 9 ayat (4) huruf a
Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), Pasal 25A, Pasal 28C ayat (2) dan 28D ayat (1) UUD 1945
- Syamsudin Daeng Rani, SH
Tanggal Putusan: 04-02-2012
Amar Putusan:
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan , Mahkamah berkesimpulan:
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; pokok permohonan tidak dipertimbangkan; Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima;
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 14-05-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012
Pasal 7 ayat (6a)
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 33 ayat (2) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 10-04-2014
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok Permohonan para Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 14-05-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012
Pasal 7 ayat (6a)
Bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), Pasal 28D, Pasal 28H ayat (1), (3), Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945
- Dr.A. Muhammad Asrun, SH.,MH dkk
Tanggal Putusan: 13-12-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok Permohonan dalam pengujian formil dan pengujian materiil tidak terbukti menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para Pemohon.
Keterangan:
Ditolak
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430