Tanggal Registrasi: 14-05-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Pasal 268 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981, Pasal 23 ayat (2) UU No.4 Tahun 2004 dan Pasal 66 ayat (1) UU No 14 Tahun 1985
Bertentangan dengan Pembukaan dan Penjelasan UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 26-06-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Permohonan Pemohon kabur (obscuur libel); 3. Pokok Permohonan tidak dipertimbangkan.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 09-05-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN-P Tahun Anggaran 2012
Pasal 7 ayat (6a)
Bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Psal 28D, Pasal 28H ayat (3), Pasal 31 ayat (5), Pasal 33 ayat (2) dan (3) serta Pasal 34 ayat (2) UUD 1945
- Virza Roy Hizzal, SH,MH dkk
Tanggal Putusan: 13-12-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan para Pemohon tentang pengujian formil Undang-Undang masih dalam tenggang waktu yang ditentukan; 4. Pokok permohonan para Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan : Dalam Provisi : Menolak permohonan provisi para Pemohon; Dalam Pokok Permohonan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 07-05-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 8 huruf d UU No. 17 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat (2) butir (j) dan Pasal 38 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2004
Bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 07-11-2012
Amar Putusan:
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan diatas, Mahkamah berkesimpulan:
1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
2. Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
3. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Menyatkan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima .
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 25-04-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Pasal 73 ayat (2) dan Pasal 78
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28I ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945
- M. Sholeh Amin, SH,. M.Hum dkk
Tanggal Putusan: 02-01-2013
Amar Putusan:
"Mahkamah berkesimpulan bahwa:
[4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon;
[4.2] Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Dalil Pemohon beralasan menurut hukum;
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
1.1. Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Setiap orang dilarang
menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang
bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat
tanda registrasi dan/atau surat izin praktik, kecuali tukang gigi yang
mendapat izin praktik dari Pemerintah”;
1.2. Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Setiap
orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan
seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah
memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik, kecuali tukang
gigi yang mendapat izin praktik dari Pemerintah”;
1.3. Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Setiap orang yang dengan sengaja
menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang
bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat
tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin
praktik, kecuali tukang gigi yang mendapat izin praktik dari Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)”;
1.4. Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Setiap
orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan
kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang
telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi
dokter gigi atau surat izin praktik, kecuali tukang gigi yang mendapat izin
praktik dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)”;
2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;"
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 25-04-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 2 ayat (1)
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
- Habel Rumbiak, SH,SpN
Tanggal Putusan: 10-04-2014
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430