Daftar Permohonan Perkara

44/PUU-X/2012: UU No. 8/1981
UU No. 4/2004
UU No. 14/1985 Tentang Hukum Acara Pidana.

Tanggal Registrasi: 14-05-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pasal 268 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981, Pasal 23 ayat (2) UU No.4 Tahun 2004 dan Pasal 66 ayat (1) UU No 14 Tahun 1985 Bertentangan dengan Pembukaan dan Penjelasan UUD 1945

-

Tanggal Putusan: 26-06-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Permohonan Pemohon kabur (obscuur libel); 3. Pokok Permohonan tidak dipertimbangkan. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

42/PUU-X/2012: UU No. 4/2012 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012

Tanggal Registrasi: 09-05-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN-P Tahun Anggaran 2012 Pasal 7 ayat (6a) Bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Psal 28D, Pasal 28H ayat (3), Pasal 31 ayat (5), Pasal 33 ayat (2) dan (3) serta Pasal 34 ayat (2) UUD 1945

- Virza Roy Hizzal, SH,MH dkk

Tanggal Putusan: 13-12-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan para Pemohon tentang pengujian formil Undang-Undang masih dalam tenggang waktu yang ditentukan; 4. Pokok permohonan para Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. Mahkamah Konstitusi menyatakan : Dalam Provisi : Menolak permohonan provisi para Pemohon; Dalam Pokok Permohonan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak

41/PUU-X/2012: UU No. 17/2003
UU No. 1/2004 Tentang Keuangan Negara

Tanggal Registrasi: 07-05-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 8 huruf d UU No. 17 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat (2) butir (j) dan Pasal 38 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2004 Bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945

-

Tanggal Putusan: 07-11-2012
Amar Putusan:
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan diatas, Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Menyatkan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima .
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

40/PUU-X/2012: UU No. 29/2004 Tentang Praktik Kedokteran

Tanggal Registrasi: 25-04-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 73 ayat (2) dan Pasal 78 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28I ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945

- M. Sholeh Amin, SH,. M.Hum dkk

Tanggal Putusan: 02-01-2013
Amar Putusan:
"Mahkamah berkesimpulan bahwa: [4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon; [4.2] Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; [4.3] Dalil Pemohon beralasan menurut hukum; 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 1.1. Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik, kecuali tukang gigi yang mendapat izin praktik dari Pemerintah”; 1.2. Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik, kecuali tukang gigi yang mendapat izin praktik dari Pemerintah”; 1.3. Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik, kecuali tukang gigi yang mendapat izin praktik dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)”; 1.4. Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik, kecuali tukang gigi yang mendapat izin praktik dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)”; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;"
Keterangan:
Dikabulkan

39/PUU-X/2012: UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tanggal Registrasi: 25-04-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945

- Habel Rumbiak, SH,SpN

Tanggal Putusan: 10-04-2014
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

← Sebelumnya 190 191 192 193 194 195 196 197 198 199 Selanjutnya →