Tanggal Registrasi: 21-03-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI
Pasal 15 ayat (1) huruf g, Pasal 15 ayat (2) huruf a, b, c, Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) dan (2)
Bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 02-01-2013
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 21-03-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau
Pasal 5 ayat (1)
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
- Dr.A.Muhammad Asrun, SH.,MH
Tanggal Putusan: 04-02-2013
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Dalil-dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 21-03-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 6 huruf a dan Penjelasannya
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 23E ayat (1) dan (3) UUD 1945
- Dr.Maqdir Ismail, SH., LL.M dkk
- Dr.Ir.AM hendropriyono, SH.,MH dkk
Tanggal Putusan: 23-10-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum; Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan : Dalam Provisi : Menolak permohonan provisi Pemohon; Dalam Pokok Perkara : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 15-03-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d)
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
- Andris Basril, SH.,MH dkk
Tanggal Putusan: 14-01-2013
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 13-03-2012
Objek Perkara:
Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 505
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 19-12-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok Permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430