Daftar Permohonan Perkara

33/PUU-X/2012: UU No. 2/2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Tanggal Registrasi: 21-03-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI Pasal 15 ayat (1) huruf g, Pasal 15 ayat (2) huruf a, b, c, Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945

-

Tanggal Putusan: 02-01-2013
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak

32/PUU-X/2012: UU No. 31/2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau

Tanggal Registrasi: 21-03-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau Pasal 5 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945

- Dr.A.Muhammad Asrun, SH.,MH

Tanggal Putusan: 04-02-2013
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Dalil-dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak

31/PUU-X/2012: UU No. 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tanggal Registrasi: 21-03-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 6 huruf a dan Penjelasannya Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 23E ayat (1) dan (3) UUD 1945

- Dr.Maqdir Ismail, SH., LL.M dkk
- Dr.Ir.AM hendropriyono, SH.,MH dkk

Tanggal Putusan: 23-10-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum; Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah Konstitusi menyatakan : Dalam Provisi : Menolak permohonan provisi Pemohon; Dalam Pokok Perkara : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak

30/PUU-X/2012: UU No. 28/2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Tanggal Registrasi: 15-03-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945

- Andris Basril, SH.,MH dkk

Tanggal Putusan: 14-01-2013
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak

29/PUU-X/2012: UU No. 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tanggal Registrasi: 13-03-2012
Objek Perkara:
Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 505 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945

-

Tanggal Putusan: 19-12-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok Permohonan tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak

← Sebelumnya 192 193 194 195 196 197 198 199 200 201 Selanjutnya →