Tanggal Registrasi: 18-01-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 1 angka 29, 30 dan angka 31, Pasal 6 Ayat (1) huruf e dan ayat (2), Pasal 9 s.d. Pasal 15, Penjelasan Pasal 15 s.d. Pasal 19
Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), (2) dan (5), Pasal 18A, Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945
- Robikin Emhas, SH.,MH dkk
Tanggal Putusan: 22-11-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; Dalil Pemohon beralasan hukum untuk sebagian.
Mahkamah Konstitusi menyatakan : 1. Mengabulan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Frasa "sebelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah" dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 17 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "setelah ditentukan oleh pemerintah daerah; 3. Frasa :"Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan" dalam Pasal 14 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Penentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh"
Pasal 6 ayat (1) huruf e UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba selengkapnya menjadi "Penetapan WP yang dilakukan setelah ditentukan oleh pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia"
Pasal 9 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba selengkapnya menjadi, "WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia"
Pasal 14 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba selengkapnya menjadi, "Penetapan WUP dilakukan oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah daerah dan disampaikan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia"
Pasal 14 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba selengkapnya menjadi, "Penentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan berdasarkan data dan informasi yang dimiliki Pemerintah dan pemerintah daerah"
Pasal 17 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba selengkapnya menjadi, "Luas dan batas WIUP mineral logam dan batubara ditetapkan oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah daerah berdasarkan kriteria yang dimiliki oleh Pemerintah
Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 17-01-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Pasal 14 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 14 ayat (1), Pasal 17 ayat (5) frasa " secara bertahap", Pasal 13 ayat (1) dan (2), Pasal 17 ayat (1) dan (3), Pasal 19 ayat (1) dan (2), Pasal 20 ayat (1) dan (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5), Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 32 ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 34 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 35 ayat (1), Pasal 36, Pasal 37 ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 38 ayat (1) dan (2), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40, Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (1), Pasal 44, Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3)
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28B ayat (1) dan (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), (2) dan (3), Pasal 28I ayat (1) dan (4), Pasal 28H ayat (1), Pasal 34 ayat (1), (2) dan (3), Pasal UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 25-09-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon; 2. Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; Permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 12-01-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu
Pasal 13 ayat (5), Pasal 15 ayat (4), (5), (6) dan (7), Pasal 87 ayat (5), Pasal 89 ayat (4, (5), (6) dan (7)
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (5) UUD 1945
- Feri Amsari, SH,MH Dkk
Tanggal Putusan: 04-02-2013
Amar Putusan:
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, Mahkmah berkesimpulan:
1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
3. Dalil-dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum;
Menyatakan menolak permohona pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 11-01-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara
Pasal 1 ayat (4), ayat (6), ayat (8), Pasal 4, Pasal 6 ayat (3) sepanjang frasa "dan/atau Pihak Lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional"; Pasal 22 ayat (1) sepanjang frasa "penyelenggara intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, c, d dan e, Pasal 25 ayat (2), (4), Pasal 26 jo Pasal 44 jo Pasal 45, Pasal 29 huruf d jo Penjelasan Pasal 29 huruf d, Pasal 31 jo Pasal 34 jo Penjelasan Pasal 34 ayat (1), Penjelasan Pasal 32 ayat (1) sepanjang frasa "Yang dimaksud dengan" peraturan perundang-undangan" adalah Undang-Undang ini", dan Pasal 36.
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), (4), Pasal 28E ayat (1) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 10-10-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan para Pemohon; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para \pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 11-01-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5)
Bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (4), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 34 ayat (3), Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 17-04-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430