Tanggal Registrasi: 15-02-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
Pasal 7
Bertentangan dengan Pasal 20 ayat (2) dan (4) UUD 1945
- Hamdu Sahid, SH dkk
Tanggal Putusan: 10-07-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan Pemohon tidak beralasan hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 15-02-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkayang dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang
Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) dan Penjelasan Umum UU No. 10 Tahun 1999, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6 dan Penjelasan Umum UU No. 12 Tahun 2001
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28C ayat (2), 28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat 92) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 01-05-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon; 2. Permohonan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Mahkamah Konstitusi menyatakan ermohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 13-02-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 116 ayat (4) frasa "sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83"
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 01-05-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan : * Mengabulkan permohonan Pemohon; * Frasa " sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dalam Pasal 116 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80"
* Pasal 116 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda selengkapnya harus dibaca : Setiap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 diancam dengan pidana penjera paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 13-02-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 30 ayat (1) huruf d dan Penjelasan Umum UU No.16 Tahun 2004, Pasal 39 dan Penjelasan Umum UU No. 31 Tahun 1999 dan Pasal 44 ayat (4) dan (5), Pasal 50 ayat (1), (2), (3) dan (4) dan Penjelasan Umum UU No. 30 Tahun 2002
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
- Lukita Desnata, SH dkk
Tanggal Putusan: 23-10-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan para Pemohon tidak beralasan hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 06-02-2012
Objek Perkara:
Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 365 ayat (4)
Bertentangan dengan Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 18-07-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430