Tanggal Registrasi: 12-04-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 8 dan Pasal 13 ayat (1)
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
- Dr. Syaiful Bakri, SH,MH dkk
Tanggal Putusan: 26-06-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan Pemohon ne bis in idem.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 12-04-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN jo Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Pasal 25 ayat (6) UU No.51 Tahun 2009 jo Pasal 25 ayat (6) UU No. 49 Tahun 2009 jo Pasal 24 ayat (6) Uu No. 50 Tahun 2009
Bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 31-07-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Mahkamah Konstitusi menyatakan : * mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian ; * Pasal 25 ayat (6) UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata usaha Negara, Pasal 24 ayat (6) UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan OPasal 25 ayat (6) UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sepanjang frasa "diatur dengan peraturan perundang-undangan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "diatur dengan Peraturan Pemerintah".
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 10-04-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 1 angka 19 dan 23, Pasal 3 huruf b, Pasal 4 ayat (3), Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 dan Pasal 44
Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945
- Dr. Syaiful Bakri, SH,MH dkk
Tanggal Putusan: 13-11-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok Permohonan para Pemohon beralasan hukum untuk sebagian.
Mahkamah Konstitusi menyatakan : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61 dan Pasal 63 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 ayat (3), Frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Pemerintah c.q. Kementerian terkait, sampai diundangkannya Undang-Undang yang baru yang mengatur hal tersebut.
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 02-04-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 1 angka 6, Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 67 ayat (1), (2), (3)
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (2), Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
- Sulistiono, SH dkk
Tanggal Putusan: 26-03-2013
Amar Putusan:
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk
sebagian;
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
1.1. Kata ?negara? dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3888) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
1.2. Kata ?negara? dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3888) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga
Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan dimaksud menjadi “Hutan adat adalah hutan yang berada
dalam wilayah masyarakat hukum adat”;
1.3. Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “penguasaan hutan oleh negara
tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang?;
1.4. Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat
hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur
dalam undang-undang?;
1.5. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Hutan negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak termasuk hutan adat”;
1.6. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Hutan
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak termasuk
hutan adat”;
1.7. Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3888) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
1.8. Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3888) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
1.9. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;1.10. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
1.11. Frasa “dan ayat (2)” dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3888) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1.12. Frasa “dan ayat (2)” dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3888) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sehingga Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan dimaksud menjadi “Pemerintah menetapkan status
hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan hutan adat ditetapkan
sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang
bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya”;
2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 22-03-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pasal 7A ayat (1)
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 25-09-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan para Pemohon beralasan hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya; 2. Pasal 7A ayat (1) yang menyatakan " Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan funsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi" UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang disertai frasa "dengan usia pensiun 62 tahun bagi Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti".
Keterangan:
Dikabulkan
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430