Daftar Permohonan Perkara

38/PUU-X/2012: UU No. 42/2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden

Tanggal Registrasi: 12-04-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 8 dan Pasal 13 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945

- Dr. Syaiful Bakri, SH,MH dkk

Tanggal Putusan: 26-06-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan Pemohon ne bis in idem. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

37/PUU-X/2012: UU No. 51/2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Tanggal Registrasi: 12-04-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN jo Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 25 ayat (6) UU No.51 Tahun 2009 jo Pasal 25 ayat (6) UU No. 49 Tahun 2009 jo Pasal 24 ayat (6) Uu No. 50 Tahun 2009 Bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945

-

Tanggal Putusan: 31-07-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Mahkamah Konstitusi menyatakan : * mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian ; * Pasal 25 ayat (6) UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata usaha Negara, Pasal 24 ayat (6) UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan OPasal 25 ayat (6) UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sepanjang frasa "diatur dengan peraturan perundang-undangan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "diatur dengan Peraturan Pemerintah".
Keterangan:
Dikabulkan

36/PUU-X/2012: UU No. 22/2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi

Tanggal Registrasi: 10-04-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 1 angka 19 dan 23, Pasal 3 huruf b, Pasal 4 ayat (3), Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 dan Pasal 44 Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945

- Dr. Syaiful Bakri, SH,MH dkk

Tanggal Putusan: 13-11-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok Permohonan para Pemohon beralasan hukum untuk sebagian. Mahkamah Konstitusi menyatakan : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61 dan Pasal 63 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 3. Frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 ayat (3), Frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 4. Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 5. Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Pemerintah c.q. Kementerian terkait, sampai diundangkannya Undang-Undang yang baru yang mengatur hal tersebut.
Keterangan:
Dikabulkan

35/PUU-X/2012: UU No. 41/1999 Tentang Kehutanan

Tanggal Registrasi: 02-04-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 1 angka 6, Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 67 ayat (1), (2), (3) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (2), Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945

- Sulistiono, SH dkk

Tanggal Putusan: 26-03-2013
Amar Putusan:
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: [4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan para Pemohon; [4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; [4.3] Pokok permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian; Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 1.1. Kata ?negara? dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.2. Kata ?negara? dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dimaksud menjadi “Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”; 1.3. Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang?; 1.4. Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang?; 1.5. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak termasuk hutan adat”; 1.6. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak termasuk hutan adat”; 1.7. Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.8. Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.9. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;1.10. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.11. Frasa “dan ayat (2)” dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.12. Frasa “dan ayat (2)” dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dimaksud menjadi “Pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya”; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Keterangan:
Dikabulkan

34/PUU-X/2012: UU No. 8/2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

Tanggal Registrasi: 22-03-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 7A ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945

-

Tanggal Putusan: 25-09-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan para Pemohon beralasan hukum. Mahkamah Konstitusi menyatakan : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya; 2. Pasal 7A ayat (1) yang menyatakan " Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan funsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi" UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang disertai frasa "dengan usia pensiun 62 tahun bagi Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti".
Keterangan:
Dikabulkan

← Sebelumnya 191 192 193 194 195 196 197 198 199 200 Selanjutnya →