Tanggal Registrasi: 18-06-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Pasal 7 ayat (1) dan (2), Pasal 1 ayat (6)
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 16-07-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para Pemohon untuk menarik kembali permohonannya.
Keterangan:
Penarikan Kembali
Tanggal Registrasi: 18-06-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012
Pasal 7 ayat (6A), Pasal 15A, Pasal 15B
Bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1), (3), Pasal 34 ayat (3) UUD 1945
- Ecoline Situmorang, SH,dkk
Tanggal Putusan: 13-12-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan para Pemohon terhadap Pasal 7 ayat (6a) UU No. 4 Tahun 2012 ne bis in idem; 4. Permohonan para Pemohon yang lainnya tidak beralasan hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan : 1. Permohonan para Pemohon mengenai pengujian Pasal 7 ayat (6a) UU No. 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 20112 tentang APBN Tahun Anggaran 2012 terhadap UUD 1945 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 11-06-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 310
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
- R.M.Tito Hananta Kusuma, SH,.MM dkk
Tanggal Putusan: 13-08-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 05-06-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Pasal 67 ayat (1) huruf d
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
- R. Supramono, SH dkk
Tanggal Putusan: 02-01-2013
Amar Putusan:
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan diatas, Mahkamah berkesimpulan:
4.1 Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan para Pemohon;
4.2 Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum
4.3 Dalil permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
Menyatakan menolak permohonan para Pemohon
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 05-06-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD
Pasal 8 ayat (1) dan (2)
Bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
- Effendy Syahputra, SH dkk
Tanggal Putusan: 29-08-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok Permohonan para Pemohon ne bis in idem..
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430