Tanggal Registrasi: 20-06-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 113 ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 116
Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 31 ayat (5), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
- R.Heri Sukrisno, SH.,MH dkk
Tanggal Putusan: 18-09-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan para Pemohon sepanjang mengenai pengujian Pasal 113 UU 36/2009 adalah ne bis in idem dan permohonan para Pemohon sepanjang mengenai pengujian Pasal 116 UU No. 35/2009 tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pengujian Pasal 113 UU 36/2009 tentang Kesehatan tidak dapat diterima
Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 20-06-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 170 ayat (3) jo Pasal 171 ayat 91) dan (2) jo Pasal 173 ayat 91)
Bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) dan (3) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 20-02-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Dalil-dalil para Pemohon tdalam pokok permohonan tidak beralasan hukum.
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 20-06-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau
Penjelasan Pasal 3
Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) dan (2), (3), (4) dan (6), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
- H.Edward Arfa, SH, dkk
Tanggal Putusan: 04-02-2013
Amar Putusan:
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Dalil-dalil Pemohon beralasan menurut hukum;
Menyatakan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
1.1 Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Tahun 1945;
1.2 Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4237) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 20-06-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Pasal 166 UU Ketenagakerjaan dan Pasal 12 UU Jamsostek
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 25-07-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para Pemohon untuk menarik kembali permohonannya.
Keterangan:
Penarikan Kembali
Tanggal Registrasi: 18-06-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 58 huruf O
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28I ayat (1) dan (5) UUD 1945
- Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra dkk
Tanggal Putusan: 19-09-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Dalil Pemohon tidak beralasan hukum.
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430