Daftar Permohonan Perkara

84/PUU-X/2012: UU No. 8/1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Tanggal Registrasi: 03-09-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama Pasal 156a KUHP dan Pasal 4 UU No.1/PNPS/1965 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (1), Pasal 29 ayat (2) UUD 1945

- Ahmad Taufik, SH dkk

Tanggal Putusan: 09-04-2013
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3.Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak

83/PUU-X/2012: UU No. 20/2001 Tentang Perubahan Atas Undnag-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tanggal Registrasi: 29-08-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 s.d. Pasal 11 Bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4

-

Tanggal Putusan: 14-02-2013
Amar Putusan:
Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Nomor 83/PUU-X/2012 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon;
Keterangan:
Penarikan Kembali

82/PUU-X/2012: UU No. 24/2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Tanggal Registrasi: 29-08-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 15 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (3), Pasal 28I ayat (4) UUD 1945

- Dr.A.Muhammad Asrun, SH.,MH dkk

Tanggal Putusan: 15-10-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan para Pemohon beralasan hukum. Mahkamah Konstitusi menyatakan : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Pasal 15 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menyatakan "Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program sosial yang diikuti" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika dimaknai meniadakan hak pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 15 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial selengkapnya harus dibaca : "Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial'.
Keterangan:
Dikabulkan

81/PUU-X/2012: UU No. 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tanggal Registrasi: 10-08-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 8 ayat (1), (2), (3), (4) dan Pasal 50 ayat (1), (2), (3) dan (4) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945

- Rakhmat Jaya, SH.,MH dkk

Tanggal Putusan: 23-10-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak

80/PUU-X/2012: UU No. 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tanggal Registrasi: 10-08-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 50 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945

-

Tanggal Putusan: 02-01-2013
Amar Putusan:
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan : 4.1 Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 4.2 Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohona a quo; 4.3 Permohonan para Pemohon ne bis in idem; Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

← Sebelumnya 182 183 184 185 186 187 188 189 190 191 Selanjutnya →