Tanggal Registrasi: 30-07-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pasal 55
Bertentangan dengan Pasal 24A ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
- Muhammad Sholeh, SH dkk
Tanggal Putusan: 25-02-2013
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Dalil permohonan para Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 24-07-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 33 ayat (1)
Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 26-03-2013
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum..
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 24-07-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPRD
Pasal 12 huruf e UU No. 2 Tahun 2008 dan Pasal 11, Pasal 80, Pasal 301 dan 352 UU No. 27 Tahun 2009
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 18 ayat (3), Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22B, Pasal 22C, Pasal 22D, Padal 22E ayat (2), (3) dan (4), Pasal 22E, Pasal 23F, Pasal 24C ayat ayat (2) dan Pasal 37 UUD 1945
- M.Arifsyah Matondang, SH dkk
Tanggal Putusan: 26-03-2013
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum..
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 24-07-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pasal 244
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 23-10-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan dan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum bahwa permohonan Pemohon kabur (obscuur libel).
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 23-07-2012
Objek Perkara:
Pengujian Pasal 118 ayat (1) dan ayat (2) H.I.R. sebagai Ganti/Ralat atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 13-02-2013
Amar Putusan:
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas Mahkamah berkesimpulan:
4.1 Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
4.2 Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur;
4.3 Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430