Tanggal Registrasi: 05-06-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD
Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 208
Bertentangan denganAlinea IV, Pasal 1 ayat (1), (2), (3), Pasal 22E ayat (1), (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 29-08-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan pengujian formil diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan; Permohonan pengujian formil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 04-06-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan APBNP 2012 jo Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012
Pasal 19 UU No.22 Tahun 2011, Pasal 18 UU No.4 Tahun 2012
Bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945
- M.Taufik Budiman, SH dkk
Tanggal Putusan: 13-12-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan para Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 04-06-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD
Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 208
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
- Prof.DR.H.Yusril Ihza Mahendra, SH
Tanggal Putusan: 29-08-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan beralasan hukum untuk sebagian.
Mahkamah Konstitusi menyatakan : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 1) Pasal 8 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 2) Pasal 8 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD sepanjang frasa "yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru" dan Penjelasan Pasal 8 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD sepanjang frasa "yang dimaksud dengan "partai politik baru" adalah partai politik yang belum pernah mengikuti Pemilu" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3) Pasal 17 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4) Pasal 208 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Angota DPR, DPD dan DPRD sepanjang frasa "DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5) Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD sepanjang frasa " DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 04-06-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD
Pasal 208
Bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
- Veri Junaidi, SH.,MH dkk
Tanggal Putusan: 29-08-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon; 2. Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan para Pemohon ne bis in idem.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 29-05-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Pasal 2 huruf g, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 14, Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 40 dan Pasal 42
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28A, Pasal 33 ayat (3), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (4), Pasal 27 ayat (1) dan
-
Tanggal Putusan: 04-02-2013
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok Permohonan para Pemohon tidak beralasan hukum;
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430