Daftar Permohonan Perkara

70/PUU-X/2012: UU No. 29/2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia

Tanggal Registrasi: 16-07-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 11 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945

- Muhammad Sholeh, SH dkk

Tanggal Putusan: 13-09-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.. Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para Pemohon.
Keterangan:
Ditolak

69/PUU-X/2012: UU No. 8/1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Tanggal Registrasi: 13-07-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 197 ayat (1) huruf k dan ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan secara formil bertentangan dengan Pasal 5 dan Pasdal 6 UU Nomor 12 Tahun 2011.

-

Tanggal Putusan: 22-11-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum; Perlu memberi makna Pasal 197 ayat (2) huruf "k" UU No. 8 Tahun 1981. Mahkamah Konstitusi menyatakan : 1.Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Mahkamah memaknai bahwa 1) Pasal 197 ayat (2) huruf "k" UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k UU a quo mengakibatkan putusan batal demi hukum. Pasal 197 ayat (2) huruf "k" UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP selengkapnya menjadi, "Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a,b,c,d,e,f,h,j dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum".
Keterangan:
Ditolak

67/PUU-X/2012: UU No. 32/2004 Tentang Pemerintah daerah

Tanggal Registrasi: 09-07-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 59 ayat (5) huruf g Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2), Pasal 30 UUD 1945

- Ecoline Situmorang, SH dkk

Tanggal Putusan: 02-01-2013
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Dalil-dalil Pemohon tidak beralasan hukum. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak

65/PUU-X/2012: UU No. 22/2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi

Tanggal Registrasi: 04-07-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 1 angka 23, Pasal 44, Pasal 1 angka 24, Pasal 46, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 dan pasal 63 huruf c Bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945

- Ecoline Situmorang, SH,dkk

Tanggal Putusan: 26-03-2013
Amar Putusan:
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: [4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; [4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; [4.3] Permohonan para Pemohon untuk sebagian ne bis in idem, untuk sebagian tidak terdapat objeknya lagi, dan untuk sebagian yang lain tidak beralasan menurut hukum; Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Menyatakan: 1. Permohonan para Pemohon mengenai konstitusionalitas Pasal 1 angka 19, Pasal 1 angka 23, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Keterangan:
Ditolak

64/PUU-X/2012: UU No. 10/1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

Tanggal Registrasi: 25-06-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 40 angka 1 dan 2 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan (4) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945

-

Tanggal Putusan: 20-02-2013
Amar Putusan:
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: [4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; [4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; [4.3] Pokok permohonan Pemohon terbukti dan beralasan menurut hukum untuk sebagian; Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 1.1. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk untuk kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perkara perceraian; 1.2. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk untuk kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perkara perceraian; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Keterangan:
Dikabulkan

← Sebelumnya 185 186 187 188 189 190 191 192 193 194 Selanjutnya →