Tanggal Registrasi: 07-08-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Pasal 3 dan Penjelasannya
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945
- Dr.A.Muhamamd Asrun, SH.,MH dkk
Tanggal Putusan: 26-03-2013
Amar Putusan:
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2] Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Dalil para Pemohon mengenai permohonan pengujian konstitusionalitas
Pasal 3 dan Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan, serta Pasal 12 huruf g dan Pasal 51 ayat (1)
huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak beralasan menurut hukum;
[4.4] Dalil para Pemohon mengenai permohonan pengujian konstitusionalitas
Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ne bis in idem;
Menyatakan:
1. Menolak permohonan para Pemohon mengenai pengujian konstitusionalitas
Pasal 3 dan Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614),
serta Pasal 12 huruf g dan Pasal 51 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5316);
2. Permohonan para Pemohon mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 58
huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) tidak dapat diterima;
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 01-08-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pasal 195, Pasal 197 ayat (2) dan Pasal 199 ayat (2)
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 11-09-2012
Amar Putusan:
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan Pemohon mengenai Pasal 197 ayat (2) UU 8/1981
ne bis in idem;
[4.4] Pokok permohonan Pemohon mengenai Pasal 199 ayat (2) juncto Pasal
197 ayat (2) UU 8/1981 ne bis in idem;
[4.5] Pokok permohonan Pemohon mengenai Pasal 199 ayat (2) juncto Pasal
197 ayat (3) UU 8/1981 tidak dipertimbangkan;
[4.6] Pokok permohonan Pemohon mengenai Pasal 195 sepanjang frasa
“diucapkan di sidang terbuka untuk umum” UU 8/1981 dan Pasal 13 ayat
(2) sepanjang frasa “diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum” UU
48/2009 tidak beralasan menurut hukum.
Menyatakan:
1. Permohonan Pemohon mengenai Pasal 197 ayat (2) Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209) tidak dapat diterima;
2. Permohonan Pemohon mengenai Pasal 199 ayat (2) Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209) tidak dapat diterima;
3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 01-08-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 11 ayat (1)
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 13-09-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan Pemohon kabur.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 30-07-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pasal 80
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
- Drs.Muchtar Luthfi, SH,MH dkk
Tanggal Putusan: 02-01-2013
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3.Dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 30-07-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2)
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
- Abdul Kadir W, SH dkk
Tanggal Putusan: 27-06-2013
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430