Daftar Permohonan Perkara

79/PUU-X/2012: UU No. 12/1995 Tentang Pemasyarakatan

Tanggal Registrasi: 07-08-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 3 dan Penjelasannya Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945

- Dr.A.Muhamamd Asrun, SH.,MH dkk

Tanggal Putusan: 26-03-2013
Amar Putusan:
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: [4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan para Pemohon; [4.2] Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; [4.3] Dalil para Pemohon mengenai permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 3 dan Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta Pasal 12 huruf g dan Pasal 51 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak beralasan menurut hukum; [4.4] Dalil para Pemohon mengenai permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ne bis in idem; Menyatakan: 1. Menolak permohonan para Pemohon mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 3 dan Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614), serta Pasal 12 huruf g dan Pasal 51 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316); 2. Permohonan para Pemohon mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) tidak dapat diterima;
Keterangan:
Ditolak

78/PUU-X/2012: UU No. 8/1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Tanggal Registrasi: 01-08-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 195, Pasal 197 ayat (2) dan Pasal 199 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945

-

Tanggal Putusan: 11-09-2012
Amar Putusan:
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: [4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; [4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; [4.3] Pokok permohonan Pemohon mengenai Pasal 197 ayat (2) UU 8/1981 ne bis in idem; [4.4] Pokok permohonan Pemohon mengenai Pasal 199 ayat (2) juncto Pasal 197 ayat (2) UU 8/1981 ne bis in idem; [4.5] Pokok permohonan Pemohon mengenai Pasal 199 ayat (2) juncto Pasal 197 ayat (3) UU 8/1981 tidak dipertimbangkan; [4.6] Pokok permohonan Pemohon mengenai Pasal 195 sepanjang frasa “diucapkan di sidang terbuka untuk umum” UU 8/1981 dan Pasal 13 ayat (2) sepanjang frasa “diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum” UU 48/2009 tidak beralasan menurut hukum. Menyatakan: 1. Permohonan Pemohon mengenai Pasal 197 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak dapat diterima; 2. Permohonan Pemohon mengenai Pasal 199 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak dapat diterima; 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Keterangan:
Ditolak

77/PUU-X/2012: UU No. 29/2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia

Tanggal Registrasi: 01-08-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 11 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 UUD 1945

-

Tanggal Putusan: 13-09-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan Pemohon kabur. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

76/PUU-X/2012: UU No. 8/1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Tanggal Registrasi: 30-07-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 80 Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945

- Drs.Muchtar Luthfi, SH,MH dkk

Tanggal Putusan: 02-01-2013
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3.Dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak

75/PUU-X/2012: UU No. 32/2004 Tentang Pemerintah daerah

Tanggal Registrasi: 30-07-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945

- Abdul Kadir W, SH dkk

Tanggal Putusan: 27-06-2013
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak

← Sebelumnya 183 184 185 186 187 188 189 190 191 192 Selanjutnya →