Tanggal Registrasi: 03-01-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pasal 1 angka 13 frasa "…..termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen", Pasal 5 ayat (2) frasa"…termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar….", Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 12 ayat (2).
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 02-01-2013
Amar Putusan:
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan Mahlamah berkesimpulan:
1.Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum; Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 08-12-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeritnahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pasal 33 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 dan Pasal 244 dan Pasal 259 UU No. 8 Tahun 1981
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945
- Muhammad Asrun, SH., MH dkk
Tanggal Putusan: 14-03-2012
Amar Putusan:
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pasal 259 KUHAP dan
tidak berwenang mengadili Pasal 244 KUHAP dan Pasal 33 ayat (1) UU
32/2004 juncto UU 12/2008;
[4.2] Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan pengujian Pasal 259 KUHAP;
[4.3] Pokok permohonan tidak dipertimbangkan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 29-11-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Pasal 55 dan Pasal 56
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (2), Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
- Aan Eko Widiarto, SH., M. Hum dkk
Tanggal Putusan: 13-12-2012
Amar Putusan:
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Dalil permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk
sebagian;
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
1.1. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5215)
bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (conditionally unconstitutional) yakni
inkonstitusional sepanjang kata “manipulasi” dalam Pasal 55 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2011 tidak dimaknai “sebagai perbuatan yang
didasari oleh niat jahat untuk mencari keuntungan bagi dirinya ataupun
pihak lain secara melawan hukum berdasarkan alat bukti permulaan
yang cukup”;
1.2. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5215) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat yakni tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang kata “manipulasi”
dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tidak dimaknai
“sebagai perbuatan yang didasari oleh niat jahat untuk mencari
keuntungan bagi dirinya ataupun pihak lain secara melawan hukum
berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup”;
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 29-11-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeritnahan Daerah.
Pasal 59 ayat (1) huruf a sepanjang frasa "atau gabungan partai politik" dan Pasal 59 ayat (2)
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
- Muhammad Sholeh, SH dkk
Tanggal Putusan: 27-02-2012
Amar Putusan:
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan Pemohon ne bis in idem;
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 23-11-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Pasal 49 ayat (1) huruf c
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
- Ichwan Heru Putranto, SH dkk
Tanggal Putusan: 25-09-2012
Amar Putusan:
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Dalil-dalil Pemohon tidak beralasan hukum;
Menyatakan:
Dalam Provisi:
Menolak permohoan provisi Pemohon;
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Keterangan:
Ditolak
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430