Tanggal Registrasi: 19-10-2011
Objek Perkara:
Pengujian Lampiran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025
Lampiran D tentang "Sarana dan Prasarana yang Memadai dan Maju", khususnya frasa "penerapan konsep teknologi netral yang responsif terhadap kebutuhan pasar dan industri dengan tetap menjaga keutuhan sistem yang telah ada"
Bertentangan dengan Pasal 18A Ayat (1), Pasal 18B Ayat (1) dan (2), Pasal 33 Ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 11-04-2012
Amar Putusan:
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon prima facie memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum;
[4.4] Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat pengajuan permohonan;
Menyatakan:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan:
Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 13-10-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu
Pasal 11 huruf I, Pasal 85 huruf I, Pasal 109 Ayat (4) huruf c, huruf d dan huruf e, Ayat (5) dan Ayat (11)
Bertentangan dengan Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945
- Veri Junaidi, SH dkk
Tanggal Putusan: 21-11-2011
Amar Putusan:
Menyatakan:
- Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
- Permohonan dengan register Perkara Nomor 76/PUU-IX/2011 perihal
Pengujian Pasal 11 huruf i sepanjang frasa “mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik …”; Pasal 85 huruf i sepanjang frasa “mengundurkan
diri dari keanggotaan partai politik …”; Pasal 109 ayat (4) huruf c, huruf d, dan
huruf e sepanjang frasa “4 (empat) orang tokoh masyarakat dalam hal jumlah
utusan partai politik yang ada di DPR berjumlah ganjil atau … dalam hal jumlah
utusan partai politik yang ada di DPR berjumlah genap”, ayat (5), dan ayat (11)
ketentuan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali;
- Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal
11 huruf i sepanjang frasa “mengundurkan diri dari keanggotaan partai
politik …”; Pasal 85 huruf i sepanjang frasa “mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik …”; Pasal 109 ayat (4) huruf c, huruf d dan huruf e
sepanjang frasa “4 (empat) orang tokoh masyarakat dalam hal jumlah utusan
partai politik yang ada di DPR berjumlah ganjil atau … dalam hal jumlah utusan
partai politik yang ada di DPR berjumlah genap”, ayat (5), dan ayat (11)
ketentuan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta
Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan
kepada para Pemohon;
Keterangan:
Penarikan Kembali
Tanggal Registrasi: 12-10-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf j
Bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28C, Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 23-07-2012
Amar Putusan:
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak dipertimbangkan;
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 12-10-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 36 Ayat (1), (2), (3), (4) dan (5)
Bertentangan dengan Pasal Pasal 24 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 25-09-2012
Amar Putusan:
Berdasarkan penilaian fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2] Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Dalil permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk
sebagian;
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
1.1. Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
1.2. Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
1.3. Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “tindakan penyidikan yang
dilanjutkan dengan penahanan terhadap kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah memerlukan persetujuan tertulis dari Presiden dan apabila
persetujuan tertulis dimaksud tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya surat
permohonan maka proses penyidikan yang dilanjutkan dengan
penahanan dapat langsung dilakukan”;
1.4. Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah memerlukan persetujuan
tertulis dari Presiden dan apabila persetujuan tertulis dimaksud tidak
diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak diterimanya surat permohonan maka proses penyidikan
yang dilanjutkan dengan penahanan dapat langsung dilakukan”;
1.5. Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “hal-hal yang dikecualikan dari
ketentuan tersebut pada ayat (3) adalah:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana mati, atau telah melakukan tindak pidana kejahatan
terhadap keamanan negara.”
1.6. Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “hal-hal
yang dikecualikan dari ketentuan tersebut pada ayat (3) adalah:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana mati, atau telah melakukan tindak pidana kejahatan
terhadap keamanan negara.”
2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 10-10-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
Pasal 403
Bertentangan dengan Pasal Pasal 1 Ayat (3), Pasal 20 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28I Ayat (1) dan (2) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 13-12-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon untuk menarik kembali permohonannya
Keterangan:
Penarikan Kembali
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430