Tanggal Registrasi: 15-08-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pasal 67 dan Pasal 244
Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
- Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra, Sh.,M.Sc dkk
Tanggal Putusan: 15-03-2012
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah tidak berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Kedudukan hukum (legal standing) dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan;
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Berwenang
Tanggal Registrasi: 15-08-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 114 dan Pasal 199 Ayat (1)
Bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28F, Pasal 28G Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
- Catur Agus Saptono, SH, dkk
Tanggal Putusan: 17-01-2011
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan para Pemohon ne bis in idem;
Mahkamah Konstitusi memutuskan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 10-08-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Pasal 35 jo Pasal 27
Bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945
- Muhammad Junaidi, SH dkk
Tanggal Putusan: 14-11-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah tidak berwenang untuk mengadili perrmohonan a quo, 2. Kedudukan hukum (legal standing) dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat dipertimbangkan.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 08-08-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
Pasal 68 Ayat (1)
Bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28H Ayat (3), Pasal 28C Ayat (1), (2), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
- Gatot Goei, SH dkk
Tanggal Putusan: 03-01-2013
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku pemohon dalam perkara a quo; 3. Pokok permohonan tidak terbukti menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 04-08-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pasal 42 Ayat (2) huruf g pada frasa "golf"
Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) joncto Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 18-07-2012
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku pemohon dalam perkara a quo; 3. Pokok Permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum
"Mahkamah Konstitusi menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Kata “golf” dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat."
Keterangan:
Dikabulkan
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430