Tanggal Registrasi: 04-08-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 21, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 46
Bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (3), Pasal 34 Ayat (2) UUD 1945
- Habiburokhman, SH dkk
Tanggal Putusan: 14-12-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan hukum."Mahkamah Konstitusi menyatakan:
1. Permohonan para Pemohon mengenai Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU SJSN tidak dapat
diterima;
2. Menolak permohonan para Pemohon mengenai Pasal 17 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 46 UU SJSN"
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 04-08-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 36 Ayat (1) dan (2)
Bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 02-10-2012
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan Pemohon ne bis in idem
Mahkamah Konstitusi memutuskan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 01-08-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
Pasal 4 Ayat (4f), (4g) dan (4h), Pasal 10, Pasal 15 (2 huruf d, Pasal 27A Ayat (2) huruf c, huruf d dan huruf e, Pasal 50A, Pasal 57 Ayat (1), (2) dan (2a), Pasal 59 Ayat (2)
Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (3), Pasal 22A, Pasal 24 Ayat (1), (2), Pasal 24C Ayat (1), (2) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 18-10-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. 3. Pokok permohonan para Pemohon terbukti dan beralasan menurut hukum untuk sebagian..
Mahkamah Konstitusi menyatakan : 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian; 2. Pasal 4 Ayat (4f), Ayat (4g) dan (4h), Pasal 10, Pasal 15 Ayat (2) huruf h sepanjang frasa "dan/atau pernah menjadi pejabat negara", Pasal 26 Ayat (5), Pasal 27A Ayat (2) huruf c, huruf d dan huruf e, Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), dan Ayat (6), Pasal 50A, Pasal 59 Ayat (2), dan Pasal 87 UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permohonan para Pemohon Pasal 57 Ayat (2a) UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi tidak dapat diterima
Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 01-08-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 45A, Pasal 57 Ayat (2a) huruf a dan c UU MK dan Pasal 112 Ayat (1), Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika
Bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 24 Ayat (1), Pasal 24C Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28G Ayat (1, (2), Pasal 28H Ayat (1), (2) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 18-10-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. 3. Permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum; 4. Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.Mahkamah Konstitusi menyatakan : Dalam Provisi : Menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Pasal 45A dan Pasal 57 Ayat (2a) UU No.8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat..3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 28-07-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 71
Bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28I Ayat (2) dan Ayat (4) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 29-02-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430