Tanggal Registrasi: 04-04-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pasal 224 Ayat (3) dan (4), Pasal 225 Ayat (3) dan Pasal 235 Ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
- Rahmat K. Siregar, SH dkk
Tanggal Putusan: 19-09-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, 2. Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. 3. Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan :
Dalam Provisi : Menolak permohonan provisi Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 30-03-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang dana Pensiun Pasal 2 Ayat a dan b Bertentangan dengan Pasal 28I UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 13-10-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, 2. Kedudukan hukum (legal standing) dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 08-03-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai Pasal 6 Bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 27, Pasal 28A, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I dan Pasal 28J UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 28-07-2013
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, 2. Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 08-03-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Pasal 2 butir 2 b Bertentangan dengan Pasal 24 Ayat (2), Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 26-04-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, 2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 28-02-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 354 Ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) dan (3) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 28-07-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, 3. Dalil-dalil permohonan Pemohon tidak beralasan hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan :
Dalam provisi : Menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam Pokok Perkara : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430