Tanggal Registrasi: 12-01-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 24 Ayat (2) UU No.48 Tahun 2009, Pasal 66 Ayat (1) UU 14 Tahun 1985 jo UU No.5 Tahun 2004 jo UU No.3 Tahun 2009 dan Pasal 268 Ayat (3) UU No.8 Tahun 1981 Bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28H Ayat (2), Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945
- M.Farhat Abbas, SH.,MH dkk
Tanggal Putusan: 15-04-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, 3. Pokok permohonan Pemohon ne bis in idem.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 06-01-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 3 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (7), (8), (9), Pasal 66 Ayat (2), Pasal 67, Pasal 68 Ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 10 dan Pasal 30 Ayat (2) dan (3), Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28A UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 04-05-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, 3. Dalil-dalil para Pemohon dalam pokok permohonan tidak beralasan hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 06-01-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 6 dan Pasal 25 Bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (1) dan (4) UUD 1945
- Dr. Muchtar Pakpahan, SH MA dkk
Tanggal Putusan: 23-12-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, 3. Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 06-01-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Hak Pensiun Pegawai Pasal 9 Ayat (1) huruf a Bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan (2), Pasal 28A, Pasal 28G, Pasal 28D, Pasal 28H Ayat (1) dan (2), Pasal 28I Ayat (1), (2) dan (4) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 28-02-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, 3. Permohonan Pemohon sebagian ne bis in idem dan sebagian tidak beralasan hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang pengujian Pasal 9 Ayat (1) huruf a UU No. 11 Tahun 1969 tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 04-01-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka Pasal 43 - Pasal 46 Bab VII (Keuangan) Bertentangan dengan Pasal 23 Ayat (1), Pasal 23E Ayat (1), (3), Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 04-03-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Pemohon, 2. Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, 3. Pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430