Daftar Permohonan Perkara

65/PUU-VIII/2010: UU No. 8/1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Tanggal Registrasi: 19-10-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 65 jo Pasal 116 Ayat (3) dan (4) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945

-

Tanggal Putusan: 08-08-2011
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku pemohon dalam perkara a quo; 3. Pokok Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Mahkamah Konstitusi menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4); serta Pasal 184 ayat (1) huruf a UU Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 184 ayat (1) huruf a UU Hukum Acara Pidana, tidak dimaknai termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”; 3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya
Keterangan:
Dikabulkan

64/PUU-VIII/2010: UU No. 48/2009
UU No. 14/1985
UU No. 43/2009
UU No. 8/1981 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Tanggal Registrasi: 13-10-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 24 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009, Pasal 66 ayat (1) UU No.14 Tahun 1985, Pasal 268 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945

- Agus Nurudin, S.H., CN., M.H., dkk

Tanggal Putusan: 28-02-2011
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan Pemohon ne bis in idem; 4. Pokok permohonon tidak dipertimbangkan. Mahkamah Konstitusi memutuskan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

62/PUU-VIII/2010: UU No. 37/2008
UU No. 25/2009 Tentang Ombudsman Republik Indonesia

Tanggal Registrasi: 11-10-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman R.I. dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 46 ayat (1) dan (2), Pasal 43 ayat (1) dan (2) UU No. 37 Tahun 2008, Pasal 46 ayat (3) dan (4) UU No. 25 Tahun 2009 Bertentangan dengan Pasal 28 C ayat (2), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945

- Adnan B. Azis, SH
- Uli Parulian Sihombing, SH.,LLM
- Zairin Harahap, SH., M.Si.

Tanggal Putusan: 23-08-2011
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan para Pemohon sepanjang mengenai inkonstitusionalitas larangan penggunaan nama “Ombudsman” beralasan menurut hukum; Mahkamah Konstitusi menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) UU Ombudsman bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Keterangan:
Dikabulkan

61/PUU-VIII/2010: UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan

Tanggal Registrasi: 30-09-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat (22), Pasal 88 ayat (3) huruf a, Pasal 90 ayat (2), Pasal 160 ayat (3) dan (6), Pasal 162 ayat (1) dan Pasal 171 Bertentangan dengan Pasal 24 ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28H ayat (1) UUD 1945

- Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H.
- Merlina, S.H.

Tanggal Putusan: 14-11-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan hukum. Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak

60/PUU-VIII/2010: UU No. 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tanggal Registrasi: 30-09-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 40 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945

- M.Farhat Abbas, SH.,MH dkk

Tanggal Putusan: 20-01-2011
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan Pemohon ne bis in idem; 4. Pokok permohonon tidak dipertimbangkan. Mahkamah Konstitusi memutuskan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

← Sebelumnya 218 219 220 221 222 223 224 225 226 227 Selanjutnya →