Tanggal Registrasi: 24-08-2010
Objek Perkara:
Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kehutanan Pasal 83 B Bertentangan dengan Pasal 27 1ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) dan (4) UUD 1945
- DR. Eddy Wirawan, SH dkk
Tanggal Putusan: 31-01-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon untuk menarik kembali permohonannya
Keterangan:
Penarikan Kembali
Tanggal Registrasi: 02-08-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 31 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
- Dr.A.Muhammad Asrun,SH.,MH
Tanggal Putusan: 06-04-2011
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan Pemohon ne bis in idem;
Mahkamah Konstitusi memutuskan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 02-08-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Pemberhentian Notaris Pasal 8 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 15-10-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku Pemohon dalam perkara a quo, 3. Permohonan Pemohon tidak beralasan hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 15-07-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Pasal 1 Angka 8 jo Pasal 8 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 22 ayat (1) dan (2) Bertentangan dengan 28I, Pasal 28H ayat (2), Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
- Moh. Yaser Arafat, SH dkk
Tanggal Putusan: 08-10-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon untuk menarik kembali permohonannya
Keterangan:
Penarikan Kembali
Tanggal Registrasi: 13-07-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 17 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), (3), Pasal 28I ayat (2), (4), (5) dan Pasal 34 UUD 1945
- Hermanto, SH
Tanggal Putusan: 21-11-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan:
Dalam provisi, Menolak permohonan provisi Pemohon;
Dalam Pokok Perkara, Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430