Tanggal Registrasi: 29-09-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 55 ayat (4), kata "dapat" Bertentangan dengan Pasal 31 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan (4) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 29-09-2011
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku pemohon dalam perkara a quo; 3. Pokok Permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Mahkamah Konstitusi menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Kata ‘dapat’ dalam Pasal 55 ayat (4) UU Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kalau dimaknai berlaku bagi jenjang pendidikan dasar yang berbasis masyarakat;
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 29-09-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN Tahun Anggaran 2010 Pasal 16 C dan Pasal 20 ayat (9) Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2), Pasal 22A, Pasal 23 ayat (1), Pasal 34 ayat (2) UUD 1945
- Ecoline Situmorang, S.H., dkk
Tanggal Putusan: 28-02-2011
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; 2. Objek permohonan para Pemohon menjadi tidak ada karena berlakunya Undang-Undang yang baru; 3. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Mahkamah Konstitusi memutuskan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 22-09-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Pasal 67 huruf b Pasal 69 huruf b Pasal 47 ayat (1) dan (2) Bertentangan dengan Pasal 24C ayat (1), Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
- Yulia Yusniar, SH
- Bakti Prasetiyo, SH
Tanggal Putusan: 15-04-2011
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan : 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Pemohon; 2. Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Dalil-dalil Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 22-09-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Pasal 21 jo Pasal 47 ayat (1) dan (2) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
- Dyah Saptaningrum, SH,. LL.M dkk
Tanggal Putusan: 09-10-2011
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku pemohon dalam perkara a quo; 3. Pokok Permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum
Mahkamah Konstitusi menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Pasal 21 beserta Penjelasannya, Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkebunan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat;
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 31-08-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 30 (1) dan Pasal 111 ayat (1) dan (2) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28C (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
- Mujahid A. Latif, S.H., MH
- Ikhwan Fahrojih, S.H
- M. Jodi Santoso, S.H
Tanggal Putusan: 20-01-2011
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Pemohon; 2. Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok Permohonan Pemohon tidak perlu dipertimbangkan.
Mahkamah Konstitusi memutuskan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430