Daftar Permohonan Perkara

39/PUU-VIII/2010: UU No. 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tanggal Registrasi: 03-06-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 29 Angka 5 Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945

- Dr.Y.B. Purwaning M. Yanuar, SH.,MCL,CN dkk

Tanggal Putusan: 15-10-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), 3. Permohonan provisi para Pemohon tidak beralasan hukum, 4. Dalil-dalil para Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum. Mahkamah Konstitusi menyatakan dalam provisi * menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan * menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak

38/PUU-VIII/2010: UU No. 27/2009
UU No. 2/2008 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Tanggal Registrasi: 03-06-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 213 ayat (2) huruf (e) dan h UU No. 27 Tahun 2009 dan Pasal 12 huruf f dan h UU No. 2 Tahun 2008 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), (3) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945

- Saleh, S.H., dkk

Tanggal Putusan: 11-03-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum. Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak

37/PUU-VIII/2010: UU No. 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tanggal Registrasi: 02-06-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 29 huruf d dan e Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945

- M.Farhat Abbas, SH.,MH dkk

Tanggal Putusan: 15-10-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), 3. Permohonan provisi para Pemohon tidak beralasan hukum, 4. Dalil-dalil para Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum. Mahkamah Konstitusi menyatakan dalam provisi * menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan * menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak

36/PUU-VIII/2010: UU No. 12/2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Tanggal Registrasi: 02-06-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 235 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), (2), (4) dan (7), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945

-

Tanggal Putusan: 11-04-2011
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan provisi para Pemohon tidak beralasan hukum; 4. Dalil-dalil para Pemohon dalam pokok permohonan tidak beralasan hukum; Mahkamah Konstitusi menyatakan: Dalam provisi, Menolak permohonan provisi Pemohon; Dalam Pokok Perkara, Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak

35/PUU-VIII/2010: UU No. 11/2006 Tentang Pemerintahan Aceh

Tanggal Registrasi: 31-05-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 256 Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945

- Muklis, SH

Tanggal Putusan: 30-12-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku Pemohon dalam perkara a quo, 3. Pasal 256 UU No.11/2006 melanggar hak-hak konstitusional warga negara Indonesia bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyatakan * mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,* Pasal 256 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keterangan:
Dikabulkan

← Sebelumnya 223 224 225 226 227 228 229 230 231 232 Selanjutnya →