Daftar Permohonan Perkara

23/PUU-VIII/2010: UU No. 27/2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Tanggal Registrasi: 06-04-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 184 ayat (4) Bertentangan dengan Pasal 7B ayat (3), Pasal 20A ayat (1), (2), dan (3), Pasal 37 ayat (3) dan (4) UUD 1945

- Rakhmat Jaya,SH
- Muh. Burhanuddin, SH
- Moh. Yaser Arafat, SH
- Dirga Rachman, SH
- Rama Difa, SH
- Gatot Murniaji, SH
- Hamka, SH
- Windu, SH
- Katika Rianingtyas, SH
- Donny Setiawan, SH

Tanggal Putusan: 12-01-2011
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku pemohon dalam perkara a quo; 3. Dalil para Pemohon dalam permohonan pengujian materiil beralasan menurut hukum. Mahkamah Konstitusi memutuskan : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pasal 184 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keterangan:
Dikabulkan

22/PUU-VIII/2010: UU No. 8/1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Tanggal Registrasi: 06-04-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 268 ayat (1) dan Penjelasannya Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1), (2) dan (5) UUD 1945

-

Tanggal Putusan: 11-03-2011
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan para Pemohon; 2. Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok Permohonan para Pemohon tidak perlu dipertimbangkan. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

21/PUU-VIII/2010: UU No. 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tanggal Registrasi: 05-04-2010
Objek Perkara:
Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian Pasal 303 ayat (1), (2), (3), Pasal 303 bis ayat (1), (2) KUHP, Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No. 7 Tahun 1974 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 32 Ayar (1) UUD 1945

- M.Farhat Abbas, SH.,MH dkk

Tanggal Putusan: 06-04-2011
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku pemohon dalam perkara a quo; 3. Dalil para Pemohon dalam permohonan pengujian materiil beralasan menurut hukum. Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak

19/PUU-VIII/2010: UU No. 36/2009 Tentang Kesehatan

Tanggal Registrasi: 29-03-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 113 ayat (2) bertentangan dengan Pembukaan (Preambule), Pasal 27, Pasal 28A dan Pasal 28I UUD 1945

-

Tanggal Putusan: 01-11-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan hukum. Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak

18/PUU-VIII/2010: UU No. 12/2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Tanggal Registrasi: 24-03-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 58 huruf f bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 C ayat (2), Pasal 28 D ayat (1) dan (3), Pasal 28 H ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945

- M.Farhat Abbas, SH.,MH dkk

Tanggal Putusan: 20-04-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo yang menyangkut pengujian Putusan mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009 yang terkait Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, 2.Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo sepanjang menyangkut permohonan pengujian Pasal 58 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, 3 Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan sepanjang pengujian pasal 58 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 4. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Mahkamah Konstitusi menyatakan seluruh permohonann Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

← Sebelumnya 226 227 228 229 230 231 232 233 234 235 Selanjutnya →