Tanggal Registrasi: 17-12-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 Pasal 7 ayat (1) huruf a Bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) Pasal 28D ayat (1) UUD 1946
- DR. Bambang Widjojanto, SH, MH
- Iskandar Sonhadji, SH
- Diana Fauziah, S.H.
- Budi Setyanto, S.H.
Tanggal Putusan: 02-03-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 17-12-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 61 ayat (4) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1946
- Danu I. Ngurah, SH.,MH dkk
Tanggal Putusan: 11-02-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para Pemohon untuk menarik kembali permohonannya
Keterangan:
Penarikan Kembali
Tanggal Registrasi: 15-12-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 28 ayat (1) : frasa "satu-satunya" Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) Pasal 28C ayat (1) dan (2), Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28 dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1946
- Ronggur Hutagalung, SH, MH dkk
Tanggal Putusan: 27-06-2011
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan Para Pemohon ne bis in idem untuk seluruhnya
Mahkamah Konstitusi memutuskan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 14-12-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 15 ayat (3) sepanjang frasa :"Kuratoryang diangkat sebagaimana dimaksud ayat (1) harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitur atau Kreditor….." Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1946
-
Tanggal Putusan: 21-02-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Dalil-dalil permohonan Para Pemohon tidak beralasan menurut hukum
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 06-12-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pasal 4 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945
- Sutito, SH.,MH dkk
Tanggal Putusan: 17-01-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Dalil-dalil permohonan Para Pemohon tidak beralasan menurut hukum
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430