Tanggal Registrasi: 04-01-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 33 dan Pasal 34 Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
- Abdul Azis, SH dkk
Tanggal Putusan: 20-06-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, 3. Dalil-dalil permohonan para Pemohon beralasan hukum.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 24 UU No. 30 Tahun 2004 tentang Komisi Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya memegang jabatan selama 4 (empat) tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 04-01-2011
Objek Perkara:
Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata jo Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 616 - Pasal 620 dan Pasal 1918 KUHPer dan Pasal 1, Pasal 23, Pasal 28 dan Pasal 33 UU No.4 Tahun 2004 Bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 25-07-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, 2. Pemohon tidak mempunya kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, 3. Permohonan Pemohon adalah kabur.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 03-01-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 45 Bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) Pasal 28I UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 06-10-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, 2. Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, 3. Pokok permohonan Pemohon I tidak beralasan hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 03-01-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 58 Ayat (4) Bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945
- Agus Prabowo, SH.,MH dkk
Tanggal Putusan: 06-10-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, 3. Dalil-dalil Pemohon I tidak beralasan menurut hukum; 4. Dalil-dalil Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV terbukti untuk sebagian.
Mahkamah Konstitusi menyatakan : * Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya; * Mengabulkan permohonan Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV untuk sebagian; Pasal 58 Ayat (4) UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "........wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal" dimaknai mewajibkan sertifikat halal bagi produk hewan yang memang tidak dihalalkan.
Menolak permohonan Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV untuk selain dan selebihnya
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 03-01-2011
Objek Perkara:
Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 Ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28, Pasal 28E Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 28F dan Pasal 28J UUD 1945
- Syamsudin Daeng Rani, SH
Tanggal Putusan: 25-07-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, 3. Dalil-dalil permohonan Pemohon tidak beralasan hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430