Tanggal Registrasi: 23-02-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Pasal 19 Ayat (1) dan (2) huruf c, Pasal 23 Ayat (2), Pasal 40 huruf e Bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28 G Ayat (1), Pasal 28H Ayat (4), Pasal 28I Ayat (2), (4) dan (5) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 28-02-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Pemohon
Keterangan:
Tidak Berwenang
Tanggal Registrasi: 23-02-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 164 Ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 20-06-2012
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku pemohon dalam perkara a quo; 3. Pokok Permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Mahkamah Konstitusi menyatakan:
1. Permohonan para Pemohon dikabulkan untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “perusahaan tutup” tidak dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu”;
3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 16-02-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 51 Ayat (1), Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (1a), jo Pasal 3 Ayat (2) hruuf c dan huruf d jo Pasal 4 jo Pasal 47 Ayat (1), jo Pasal 51 Ayat (1a), (1b), (1c dan Ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) dan (3), pasal 28I Ayat (2) UUD 1945
- Andi Najmi Fuaidi, S.H., M.H., dkk
Tanggal Putusan: 04-07-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, 2. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, 3. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 16-02-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 1 butir 3, Pasal 77 Ayat (2), Pasal 109 Ayat (3) UU PTUN dan Pasal 226 Ayat (1) KUHAP bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945
- Bahrul Ilmi yakup, SH.,MH
- Meizaldi Mufti, SH
Tanggal Putusan: 29-09-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi penilaian bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, 2. Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, 3. Permohonan Pemohon beralasan hukum untuk sebagian.
Mahkamah Konstitusi menyatakan : * Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; * Pasal 109 Ayat (3) UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 51 Tahun 2009 tentang PTUN bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 16-02-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 21 Ayat (1) dan Penjelasan Pasal 95 Ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1), Pasal 28I Ayat (2), Pasal 28JUUD 1945
- H.M. Mahendradatta, SH, MA.,MH dkk
Tanggal Putusan: 11-04-2012
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Dalil Pemohon untuk sebagian ne bis in idem, sedangkan untuk selebihnya tidak beralasan menurut hukum
Mahkamah Konstitusi menyatakan:
1. Permohonan Pemohon untuk Pasal 21 ayat (1) UU Hukum Acara Pidana tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430