Tanggal Registrasi: 13-06-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 Ayat (1) huruf a Bertentangan dengan Pasal 28 Ayat (1) dan (2) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 23-08-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, 2. Kedudukan hukum (legal standing) dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 07-06-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat (2) huruf c dan Pasal 51 Ayat (1a) bertentangan dengan Pasal 28 , Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (3), Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945
- Dr.A.Muhammad Asrun,SH.,MH
Tanggal Putusan: 04-07-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, 3. Pokok permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
* Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. * Menyatakan Pasal 51 Ayat (1a) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik bertentangan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Verifikasi partai politik yang dibentuk setelah Undang-Undang ini harus dilakukan paling lambat 2 1/2 (dua setengah) tahun sebelum hari pemungutan suara untuk mengikuti pemilihan umum pada pemilihan umum pertama kali setelah partai politik yang bersangkutan didirikan dan berbadan hukum".
* Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 31-05-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 4 Ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 27Ayat (1) , Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) dan (3), Pasal 28H Ayat (4) dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945
- H.M. Ali Darma Utama, SH.,MH
Tanggal Putusan: 16-07-2012
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku pemohon dalam perkara a quo; 3. Pokok Permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Mahkamah Konstitusi menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Penguasaan hutan oleh Negara tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, hak masyarakat yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional”;
3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 19-05-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) Pasal 1 Ayat (5) dan Pasal 2 Ayat (2) huruf n bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 33 UUD 1945
- Catur agus Saptono, SH dkk
Tanggal Putusan: 26-02-2013
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku pemohon dalam perkara a quo; 3. Pokok Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 18-05-2011
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 20 Ayat (1a) dan Pasal 37 Bertentangan dengan Pasal 27Ayat (1) , Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 28-07-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, 3. Dalil-dalil para Pemohon tidak beralasan hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430