Tanggal Registrasi: 11-01-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 50 ayat (3)
Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 31 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945
- Alvon Kurnia Palma, SH dkk
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
Keterangan:
Belum diputuskan
Tanggal Registrasi: 09-01-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Pasal 60
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4) UUD 1945
- Iskandar Zulkarnaen, SH MH dkk
Tanggal Putusan: 27-08-2013
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo ; 3. Pokok Permohonan tidak dipertimbangkan.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 09-01-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
Pasal 57 huruf c dan d
Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
- Yuherman, S.H., MH., M.Kn., dkk
Tanggal Putusan: 02-01-2013
Amar Putusan:
"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian."
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
1.1. Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Repulik Indonesia Nomor 5035) bertentangan dengan UUD 1945;
1.2. Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Repulik Indonesia Nomor 5035) bertentangan dengan UUD 1945;
1.3. Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Repulik Indonesia Nomor 5035) tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
1.4. Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Repulik Indonesia Nomor 5035) tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 09-01-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Pasal 17 ayat (1)
Bertentangan dengan Pasal 7, Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 dan Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945
- Durakim, SH
Tanggal Putusan: 08-02-2012
Amar Putusan:
Mhkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon untuk menarik kembali permohonannya
Keterangan:
Penarikan Kembali
Tanggal Registrasi: 03-01-2012
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung R.I.
Pasal 30 ayat (1) huruf d dan Penjelasannya
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
- Anthoni Hatane, SH.,MH
- Yustin Tuny, SH
Tanggal Putusan: 19-12-2013
Amar Putusan:
"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan Mahlamah berkesimpulan:
1.Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon ne bis in idem; Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima"
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430