Tanggal Registrasi: 10-11-2022
Objek Perkara:
Pasal 29 huruf e UU KPK Perubahan Kedua dan Pasal 34 UU KPK Perubahan Kedua
- Walidi, S.H., CLA. dkk
Tanggal Putusan: 25-05-2023
Amar Putusan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) yang semula berbunyi, "Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan", bertentangan dengan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan".
3. Menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) yang semula berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan."
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 10-10-2022
Objek Perkara:
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU 24/2003
Pasal 57 angka 1 dan angka 2 UU 7/2020
Pasal 87 huruf b UU 7/2020
- -
Tanggal Putusan: 17-11-2022
Amar Putusan:
Dalam Provisi:
Menolak Permohonan Provisi Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 19-09-2022
Objek Perkara:
Pasal 5 huruf c UU 17/2022
- Dr. Rinto Wardana, S.H., M.H., CRA., dkk.
Tanggal Putusan: 23-11-2022
Amar Putusan:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 15-09-2022
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD Tahun 1945
- Muhammad Sholeh, S.H.
- Muhammad Saiful, S.H.
- Runik Erwanto, S.H.
- Farid B. Hermawan, S.H.
- Yusuf Andriana, S.H.
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
Keterangan:
Penarikan Kembali
Tanggal Registrasi: 26-08-2022
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 18 dan Pasal 110B bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2), Pasal 28H ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (4), dan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
- Yared Hetharie, S.H., M.H.
- Hendry Dwicahyo, S.H., M.H.
Tanggal Putusan: 31-10-2022
Amar Putusan:
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 90/PUU-XX/2022 mengenai pengujian Pasal 18 dan Pasal 110B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 90/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Keterangan:
Penarikan Kembali
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430