Tanggal Registrasi: 08-08-2022
Objek Perkara:
Pasal 187 ayat (1), Pasal 187 ayat (5), Pasal 189 ayat (1), Pasal 189 ayat (5) dan Pasal 192 ayat (1) UU Pemilu
- Fadli Ramadhanil, S.H., M.H. dkk
Tanggal Putusan: 20-12-2022
Amar Putusan:
Dalam Provisi:
1. Menolak permohonan provisi Pemohon
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan permohonan pengujian sepanjang berkenaan dengan norma Pasal 187 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ”Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU”;
3. Menyatakan permohonan pengujian sepanjang berkenaan dengan norma Pasal 189 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ”Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU”;
4. Menyatakan Lampiran III dan Lampiran IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
6. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 07-07-2022
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut UU Administrasi Kependudukan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945)
- -
Tanggal Putusan: 29-09-2022
Amar Putusan:
Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 30-06-2022
Objek Perkara:
Pasal 64 ayat (1b), Pasal 72 ayat (1a) dan ayat (1b) dan Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundnag-Undangan
bertentangan dengan Pasal 20 dan Pasal 28D ayat (1),
- Said Salahudin
- M. Imam Nasef
- Agus Supriyadi
- Paulus Sanjaya Samosir
- Damar Panca Mulia
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
Keterangan:
Belum diputuskan
Tanggal Registrasi: 19-05-2022
Objek Perkara:
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) YYD NRI Tahun 1945
-
Tanggal Putusan: 07-07-2022
Amar Putusan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 26-04-2022
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan
Pasal
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD Tahun 1945
-
Tanggal Putusan: 26-09-2022
Amar Putusan:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 60/PUU-XX/2022 mengenai Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 60/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Keterangan:
Penarikan Kembali
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430