Tanggal Registrasi: 01-03-2022
Objek Perkara:
Pengujian Formil UU 3/2022
- -
Tanggal Putusan: 20-07-2022
Amar Putusan:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 08-02-2022
Objek Perkara:
Pasal 3 angka 3 dan angka 7, Pasal 4 angka 2, angka 2, dan angka 6, Bab V, Pasal 13 ayat (4), ayat (10), ayat (11), dan ayat (15), dan Pasal 14 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
bertentangan dengan Pasal 22D ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat 91), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945
- Oktavia Sastray A., S.H., M.T.
- Heru Buwono, S.H.
- dkk.
Tanggal Putusan: 07-07-2022
Amar Putusan:
1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang Pasal 4A ayat (2) huruf b sebagaimana dimuat dalam Pasal 4 angka 1 beserta Penjelasannya, Pasal 4A ayat (3) huruf a sebagaimana dimuat dalam Pasal 4 angka 1 beserta Penjelasannya, Pasal 4A ayat (3) huruf b sebagaimana dimuat dalam Pasal 4 angka 1 beserta Penjelasannya, Pasal 4A ayat (3) huruf g sebagaimana dimuat dalam Pasal 4 angka 1 beserta Penjelasannya, Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 4 angka 2, Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 6 beserta Penjelasannya dalam Pasal 4 angka 6, Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 dalam BAB V PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK, kata “dapat” dalam Pasal 40B ayat (3) dalam Pasal 14 angka 2 dan kata "dapat" dalam Pasal 64 ayat (1) dalam Pasal 14 angka 3 UU 7/2021 tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 17-01-2022
Objek Perkara:
Pasal 53 ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan jo. Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja
- Harseto Setyadi Rajah, S.H. dkk
Tanggal Putusan: 29-03-2022
Amar Putusan:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 03-01-2022
Objek Perkara:
Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu
- -
Tanggal Putusan: 24-02-2022
Amar Putusan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 23-12-2021
Objek Perkara:
Pengujian Undnag-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 222
bertentangan dengan Pasla 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2) dan ayat (5) UUD Tahun 1945
-
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
Keterangan:
Belum diputuskan
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430