Daftar Permohonan Perkara

37/PUU-XX/2022: UU No. 10/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Tanggal Registrasi: 10-03-2022
Objek Perkara:
Pengujian Materiil Pasal 201 ayat (9) beserta Penjelasannya dan Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 18A dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945

- Nurkholis Hidayat, S.H., LL. M.
- Sri Suparyati, S.H., LL.M.,
- Dr. Petrus P. ELL, S.H., M.H.,
- Fandi Denisatria, S.H.
- dkk.

Tanggal Putusan: 07-07-2022
Amar Putusan:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

35/PUU-XX/2022: UU No. 7/2017 Tentang Pemilihan Umum

Tanggal Registrasi: 10-03-2022
Objek Perkara:
Pengujian Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD Tahun 1945

- Dr. Guntur F. Prisanto, S.E., S.H., M.Hum., M.H.
- Said Salahudin, M.H.
- Fahri Hamzah, S.E.
- dkk.

Tanggal Putusan: 07-07-2022
Amar Putusan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak

33/PUU-XX/2022: UU No. 40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Tanggal Registrasi: 08-03-2022
Objek Perkara:
Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945

- Muhammad Sholeh, S.H.
- Runik Erwanto, S.H.
- Muhammad Saiful, S.H.
- dkk.

Tanggal Putusan: 07-07-2022
Amar Putusan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak

30/PUU-XX/2022: UU No. 39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Tanggal Registrasi: 08-03-2022
Objek Perkara:
Pasal 83 ayat (1) dan Penjelasannya, Pasal 85 ayat (1), Pasal 86, dan Pasal 87 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28I ayat (4) UUD Tahun 1945

- Andi Wijayanto, S.H., M.H.
- Achmad Munadi, S.H.
- Achmad Safaat, S.H.
- Firyal Gilang Harifi, S.H.

Tanggal Putusan: 20-06-2022
Amar Putusan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan kata “berjumlah” dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berjumlah paling tinggi”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya
Keterangan:
Dikabulkan

29/PUU-XX/2022: UU No. 15/2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Tanggal Registrasi: 02-03-2022
Objek Perkara:
Pasal 13 huruf f, huruf i, dan huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D UUD Tahun 1945

- Kurniawan Adi Nugroho, S.H.
- Syarif Ja’far Shaadek, S.H.
- Muzaki Dwi Ibnu, S.H.
- dkk.

Tanggal Putusan: 20-06-2022
Amar Putusan:
1. Menyatakan permohonan Pemohon I sepanjang berkenaan dengan Pasal 13 huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654) tidak dapat diterima; 2. Menyatakan permohonan Pemohon II sepanjang berkenaan dengan Pasal 13 huruf f Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654) tidak dapat diterima; 3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Keterangan:
Ditolak

← Sebelumnya 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 Selanjutnya →