Tanggal Registrasi: 10-03-2022
Objek Perkara:
Pengujian Materiil Pasal 201 ayat (9) beserta Penjelasannya dan Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 18A dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
- Nurkholis Hidayat, S.H., LL. M.
- Sri Suparyati, S.H., LL.M.,
- Dr. Petrus P. ELL, S.H., M.H.,
- Fandi Denisatria, S.H.
- dkk.
Tanggal Putusan: 07-07-2022
Amar Putusan:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 10-03-2022
Objek Perkara:
Pengujian Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD Tahun 1945
- Dr. Guntur F. Prisanto, S.E., S.H., M.Hum., M.H.
- Said Salahudin, M.H.
- Fahri Hamzah, S.E.
- dkk.
Tanggal Putusan: 07-07-2022
Amar Putusan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 08-03-2022
Objek Perkara:
Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945
- Muhammad Sholeh, S.H.
- Runik Erwanto, S.H.
- Muhammad Saiful, S.H.
- dkk.
Tanggal Putusan: 07-07-2022
Amar Putusan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 08-03-2022
Objek Perkara:
Pasal 83 ayat (1) dan Penjelasannya, Pasal 85 ayat (1), Pasal 86, dan Pasal 87 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28I ayat (4) UUD Tahun 1945
- Andi Wijayanto, S.H., M.H.
- Achmad Munadi, S.H.
- Achmad Safaat, S.H.
- Firyal Gilang Harifi, S.H.
Tanggal Putusan: 20-06-2022
Amar Putusan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan kata “berjumlah” dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “berjumlah paling tinggi”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 02-03-2022
Objek Perkara:
Pasal 13 huruf f, huruf i, dan huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D UUD Tahun 1945
- Kurniawan Adi Nugroho, S.H.
- Syarif Ja’far Shaadek, S.H.
- Muzaki Dwi Ibnu, S.H.
- dkk.
Tanggal Putusan: 20-06-2022
Amar Putusan:
1. Menyatakan permohonan Pemohon I sepanjang berkenaan dengan Pasal 13 huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654) tidak dapat diterima;
2. Menyatakan permohonan Pemohon II sepanjang berkenaan dengan Pasal 13 huruf f Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654) tidak dapat diterima;
3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Keterangan:
Ditolak
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430