Tanggal Registrasi: 17-04-2023
Objek Perkara:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- -
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
Keterangan:
Belum diputuskan
Tanggal Registrasi: 27-03-2023
Objek Perkara:
Pasal 80 KUHAP bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
-
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 27-03-2023
Objek Perkara:
Pasal 45 ayat (8), Pasal 74 ayat (3), Pasal 78 huruf a UU MK dan Pasal 475 ayat ayat (1) dan Pasal 475 (3) UU Pemilu
-
Tanggal Putusan: 25-05-2023
Amar Putusan:
Dalam Provisi:
Menyatakan Petitum Provisi Pemohon tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan frasa “3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak” dalam Pasal
74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “3 (tiga) hari setelah”, sehingga
ketentuan dalam Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, selengkapnya menjadi “Permohonan hanya
dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah Komisi
Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara
nasional”.
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 13-03-2023
Objek Perkara:
Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan;
Pasal 39 UU Tipikor;
Pasal 44 Ayat (4) dan Ayat (5) UU KPK;
Pasal 50 UU KPK.
-
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
Keterangan:
Belum diputuskan
Tanggal Registrasi: 09-02-2023
Objek Perkara:
Pengujian Pasal 69 ayat (1) UU Praktik Kedokteran bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
-
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
Keterangan:
Belum diputuskan
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430