Komisi I | Komisi II | Komisi III | Komisi IV | Komisi V | Komisi VI | Komisi VII |
Komisi VIII | Komisi IX | Komisi X | Komisi XI | Komisi XII | Komisi XIII | # |
Judul UU | Deskripsi | Tanggal Update | |
---|---|---|---|
No. 22/2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi | Kompilasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (selanjutnya disebut UU Migas), yang menjadi landasan untuk pengelolaan minyak dan gas bumi yang merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan dan dikuasai oleh negara agar pengelolaannya secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Dokumen ini merupakan kompilasi dari UU Migas beserta undang-undang perubahannya yang terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang-undang, daftar peraturan pelaksana undang-undang, lampiran penjelasan undang-undang. dan disertai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi atas pasal/ayat yang dibatalkan. Pasal/ayat yang telah dibatalkan oleh MK: 1. Pasal 1 angka 23 melalui putusan MK No. 36/PUU-X/2012. 2. Pasal 4 ayat (3) melalui putusan MK No. 36/PUU-X/2012. 3. Pasal 11 ayat (1) melalui putusan MK No. 36/PUU-X/2012. 4. Pasal 12 ayat (3) melalui putusan MK No. 36/PUU-X/2012. 5. Pasal 20 ayat (3) melalui putusan MK No. 36/PUU-X/2012. 6. Pasal 21 ayat (1) melalui putusan MK No. 36/PUU-X/2012. 7. Pasal 22 ayat (1) melalui putusan MK No. 002/PUU-I/2003. 8. Pasal 28 ayat (2) melalui putusan MK No. 002/PUU-I/2003. 9. Pasal 28 ayat (3) melalui putusan MK No. 002/PUU-I/2003. 10. Pasal 41 ayat (2) melalui putusan MK No. 36/PUU-X/2012. 11. Pasal 44 melalui putusan MK No. 36/PUU-X/2012. 12. Pasal 45 melalui putusan MK No. 36/PUU-X/2012. 13. Pasal 48 ayat (1) melalui putusan MK No. 36/PUU-X/2012. 14. Pasal 49 melalui putusan MK No. 36/PUU-X/2012. 15. Pasal 59 huruf a melalui putusan MK No. 36/PUU-X/2012. 16. Pasal 61 melalui putusan MK No. 36/PUU-X/2012. 17. Pasal 63 melalui putusan MK No. 36/PUU-X/2012. |
01-03-2024 17:03:10 | DETAIL |
No. 11/2020 tentang CIPTA KERJA | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP), disusun sebagai pedoman bagi berbagai pihak, terutama bagi Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan, maupun bagi petugas pajak untuk menjalankan tugas dalam menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak. Dalam UU KUP juga diatur sistem, mekanisme, dan tata cara perpajakan yang menganut sistem self assessment. Undang-Undang ini telah dilakukan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi, dan terdapat 1 pasal/ayat yang dibatalkan oleh Putusan MK No. 63/PUU-XV/2017. Dokumen ini merangkum pasal/ayat dalam UU KUP yang dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 yang dinyatakan inkonstitusional untuk kemudian dikompilasikan dalam satu naskah bersama dengan undang-undang asli serta perubahannya. Undang-Undang ini telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. |
06-12-2021 10:12:11 | DETAIL |
No. 21/2014 tentang Panas Bumi | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (selanjutnya disebut UU Panas Bumi), yang menjadi landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali kegiatan pengelolaan dan pengusahaan panas bumi di Indonesia; Dokumen ini merupakan kompilasi dari UU Panas Bumi beserta undang-undang perubahannya yang terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang-undang, daftar peraturan pelaksana undang-undang, lampiran penjelasan undang-undang. |
05-09-2022 09:09:46 | DETAIL |
No. 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut UU PPLH), yang menjadi landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; Dokumen ini merupakan kompilasi dari UU PPLH beserta undang-undang perubahannya yang terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang-undang, daftar peraturan pelaksana undang-undang, lampiran penjelasan undang-undang. dan disertai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi atas pasal/ayat yang dibatalkan. Pasal/ayat yang telah dibatalkan oleh MK: Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 95 ayat (1) melalui Putusan MK No. 18/PUU-XII/2014 |
05-09-2022 09:09:13 | DETAIL |
No. 10/1997 tentang Ketenaganukliran | Anotasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kompilasi dengan UU Perubahan dan Peraturan Pelaksana. | 21-10-2022 11:10:30 | DETAIL |
No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan | Anotasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kekrja, kompilasi dengan UU Perubahan, Peraturan Pelaksana dan Putusan Mahkamah Konstitusi. | 21-10-2022 11:10:27 | DETAIL |
No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah | Anotasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pelaksana. | 26-04-2023 17:04:27 | DETAIL |
No. 30/2007 tentang Energi | Kompilasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi beserta Peraturan Pelaksana. | 18-07-2023 17:07:33 | DETAIL |
No. 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Dokumen ini merupakan Kompilasi Perubahan Undang-Undang Bidang Komisi VII dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. | 20-11-2023 10:11:20 | DETAIL |
No. 21/2013 tentang Keantariksaan | Kompilasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan dan Peraturan pelaksana. | 31-01-2024 16:01:04 | DETAIL |
No. 21/2014 tentang Panas Bumi | Kompilasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, UU perubahan dan Peraturan Pelaksana. | 15-10-2024 10:10:17 | DETAIL |
No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara | Kompilasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Bataubara, Undang-Undang Perubahan, Peraturan Pelaksana dan Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi. | 13-11-2024 14:11:24 | DETAIL |
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430