Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (selanjutnya disebut UU Panas Bumi), yang menjadi landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali kegiatan pengelolaan dan pengusahaan panas bumi di Indonesia;
Dokumen ini merupakan kompilasi dari UU Panas Bumi beserta undang-undang perubahannya yang terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang-undang, daftar peraturan pelaksana undang-undang, lampiran penjelasan undang-undang.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430