Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

No. Ringkasan Isi Informasi Satker yang Menguasai Informasi Penerbit Informasi Waktu Pembuatan Informasi Bentuk Informasi Tersedia Link Retensi Arsip Aktif Retensi Arsip Inaktif
Cetak Rekam/Soft Copy Daring
1 Kedudukan atau Alamat Lengkap:
Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang – Undang Badan Keahlian DPR RI, Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Lantai 6, Jalan Jend. Gatot Subroto, Jakarta.
Telp: 021 – 5715467
Fax: 021 - 5715430
Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang - Undang Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang - Undang Update data tahun 2025 Lihat Selama Berlaku Selama Berlaku
2 Kajian dan Evaluasi Pemantauan Pelaksanaan Undang - Undang Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang - Undang Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang - Undang 2024 - Lihat 2 Tahun 3 Tahun (Musnah)
3 Analisis dan Evaluasi Undang - Undang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang - Undang Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang - Undang 2024 - Lihat 2 Tahun 3 Tahun (Musnah)
4 Database Pemantauan Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Tahun 1980 - 2023 Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang - Undang Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang - Undang 2024 - Lihat 2 Tahun 3 Tahun (Musnah)
5 Info Judicial Review Putusan Pengujian Undang - Undang terhadap UUD 1945 Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang - Undang Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang - Undang 2024 - Lihat 1 Tahun setelah berkekuatan hukum tetap 4 Tahun (Permanen)
6 Anotasi Undang - Undang Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang - Undang Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang - Undang 2024 - Lihat 2 Tahun 3 Tahun (Musnah)
7 Laporan Kinerja Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang - Undang Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang - Undang Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang - Undang 2022 - 2024 - Lihat 2 Tahun 3 Tahun (Musnah)
8 Buku Profil Pusat Pemantauan Pelaksanaan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang - Undang Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang - Undang 2023 - 2024 - Lihat 2 Tahun 3 Tahun (Musnah)