Tanggal Registrasi: 01-12-2020
Objek Perkara:
Pengujian Formil dan Pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf d dan huruf h, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23 ayat (1) huruf c, Pasal 59 ayat (2), dan Pasal 87 huruf a dan huruf b UU 7/2020, serta Pasal 18 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 19 UU 24/2003
- Arif Maulana, S.H., M.H.
- Slamet Santoso, S.H.
- M. Isnur, S.H.
- dkk.
Tanggal Putusan: 20-06-2022
Amar Putusan:
Dalam Pengujian Formil:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Dalam Pengujian Materiil:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 23-11-2020
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 18
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD Tahun 1945
-
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
Keterangan:
Belum diputuskan
Tanggal Registrasi: 20-11-2020
Objek Perkara:
Pasal 87 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
- Oktavia Sastray A, S.H.
- Ignatius Supriyadi, S.H., LL.M.
- Sidik, S.H.I., M.H.
- dkk.
Tanggal Putusan: 20-06-2022
Amar Putusan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 87 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 12-11-2020
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Pasal 12A ayat (1)
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 33 ayat (4) UUD Tahun 1945
-
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
Keterangan:
Belum diputuskan
Tanggal Registrasi: 22-10-2020
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pasal 55 ayat (1)
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4), Pasal 28J ayat (1), Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945
-
Tanggal Putusan: 14-01-2021
Amar Putusan:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430