Tanggal Registrasi | : | 24-05-2016 |
No. Perkara | : | 46/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal Pasal 284 ayat (1) s.d. ayat (5), Pasal 285 dan Pasal 292 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), (2), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28J ayat (1), (2) , Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas menurut para Pemohon merupakan pasal-pasal yang terkait dengan perzinaan yang amat mengancam ketahanan keluarga di Indonesia yang akhirnya akan mengancam ketahanan Nasional. Saat ini sudah terjadi pergeseran nilai-nilai dikarenakan ketidakjelasan hukum yang ada di Indonesia perihal kesusilaan terutama dalam hal perzinaan, pemerkosaan dan homoseks. Hal ini menurut Para Pemohon menimbulkan tidak adanya jaminan dan perlindungan masyarakat serta tidak adanya kepastian hukum yang adil. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430