Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 24-05-2016
No. Perkara : 46/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal Pasal 284 ayat (1) s.d. ayat (5), Pasal 285 dan Pasal 292 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), (2), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28J ayat (1), (2) , Pasal 29 ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas menurut para Pemohon merupakan pasal-pasal yang terkait dengan perzinaan yang amat mengancam ketahanan keluarga di Indonesia yang akhirnya akan mengancam ketahanan Nasional. Saat ini sudah terjadi pergeseran nilai-nilai dikarenakan ketidakjelasan hukum yang ada di Indonesia perihal kesusilaan terutama dalam hal perzinaan, pemerkosaan dan homoseks. Hal ini menurut Para Pemohon menimbulkan tidak adanya jaminan dan perlindungan masyarakat serta tidak adanya kepastian hukum yang adil.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: