Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 24-05-2016
No. Perkara : 45/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24 Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan norma Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon kewenangan Menkumhan dalam mengesahkan dan menetapkan perubahan kepengursan Partai Politik baik dalam hal tidak terjadinya sengketa dan setelah selesainya sengketa yang diatur dalam pasal-pasal a quo telah mereduksi kedaulatan anggota Partai Politik yang dilaksanakan berdasarkan UU Parpol dan AD/ART Parpol. Campur tangan pemerintah terhadap Parpol harus dibatasi secara ketat dalam menentukan perubahan kepengurusan partai. Menkumham seharusnya bertindak sebatas administratif saja. Kewenangan tersebut jelas menimbulkan adanya ketidakpastian hukum yang adil.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: