Tanggal Registrasi | : | 24-05-2016 |
No. Perkara | : | 44/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 149 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 149 ayat (1) tersebut diatas menurut Pemohon menimbulkan interpretasi dan penafsiran yang berbeda-beda terhadap pendapat ahli hukum terkait unsur-unsur yang terdapat dalam ketentuan pasal a quo., khususnya terkait masalah money politik. Hal tersebut telah merugikan hak konstitusional Pemohon karena tidak adanya pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. |
Status Perkara | : | Tidak Berwenang |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430