Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 24-05-2016
No. Perkara : 44/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 149 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 149 ayat (1) tersebut diatas menurut Pemohon menimbulkan interpretasi dan penafsiran yang berbeda-beda terhadap pendapat ahli hukum terkait unsur-unsur yang terdapat dalam ketentuan pasal a quo., khususnya terkait masalah money politik. Hal tersebut telah merugikan hak konstitusional Pemohon karena tidak adanya pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Status Perkara : Tidak Berwenang

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: